Sosialisasi Perbup TPP 2026 di Pendopo Klaten: Aturan Baru, Jadwal Cair TPP Dibedah Tuntas

Dishub Klaten hadiri sosialisasi Perbup TPP di Pendopo Pemkab Klaten, Kamis 5 Maret 2026. Dasar hukum TPP 2026, masa berlaku Plt, komponen penilaian 60% kinerja dan 40% disiplin, serta jadwal pengajuan TPP dan THR dijelaskan rinci oleh BKPSDM.

Sosialisasi Perbup TPP 2026 di Pendopo Klaten: Aturan Baru, Jadwal Cair TPP Dibedah Tuntas

Bekerja tenang itu kalau aturan hak dan kewajiban sama-sama jelas.

Kamis, 5 Maret 2026, Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten menghadiri Sosialisasi Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diselenggarakan oleh BKPSDM Kabupaten Klaten di Pendopo Pemerintah Kabupaten Klaten. Undangan resmi kegiatan ini tertuang dalam surat BKPSDM Nomor 800.1.10.3/26/2026/29 tanggal 3 Maret 2026.

Acara dimulai pukul 09.00 WIB dan menghadirkan peserta dari Sekretariat Daerah, dinas, badan, bagian, camat, serta pengelola kepegawaian dan keuangan di setiap perangkat daerah. Dishub Klaten hadir untuk memastikan seluruh aturan baru terkait TPP 2026 bisa segera diterjemahkan ke dalam pengelolaan pegawai di internal dinas.

Dasar Hukum dan Besaran TPP 2026

Dalam sosialisasi disampaikan bahwa dasar pemberian TPP tahun 2026 mengacu pada Peraturan Bupati Klaten Nomor 4 Tahun 2026 sebagai perubahan atas Perbup Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.

Kabar penting bagi pegawai: besaran TPP tahun 2026 secara umum relatif sama dengan ketentuan yang berlaku sebelumnya. Penyesuaian lebih banyak pada penguatan aspek tata kelola, penegasan dasar hukum, serta penjadwalan pengajuan dan pencairan.

Plt Hanya 3 Bulan, Harus Tertib Surat Tugas

BKPSDM juga menegaskan aturan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahwa masa berlaku surat tugas Pelaksana Tugas (Plt) maksimal 3 bulan dan dapat diperpanjang. Artinya, perangkat daerah yang masih memiliki pejabat Plt wajib menyesuaikan surat tugas Plt agar tetap sah secara administrasi.

Bagi Dishub Klaten, hal ini penting untuk:

  • Menjamin legalitas pejabat yang menandatangani dokumen kinerja dan keuangan.

  • Menghindari masalah administrasi saat verifikasi TPP maupun pemeriksaan kinerja di kemudian hari.

Komponen TPP: 60% Kinerja, 40% Disiplin

Dalam ketentuan pembayaran, struktur penilaian TPP ditegaskan sebagai berikut:

  • 60% berasal dari komponen kinerja (e-kin).

  • 40% berasal dari disiplin kerja.

Selain itu, laporan realisasi fisik SKPD juga menjadi salah satu elemen penting yang diperhatikan. Dengan formulasi ini, Dishub Klaten dituntut tidak hanya tertib absen dan disiplin, tapi juga serius memastikan setiap program, kegiatan, dan subkegiatan benar-benar berjalan dan terdokumentasi dengan baik.

Kebijakan Pengurangan TPP dan Pelaporan Hukdis

Ada kabar yang cukup melegakan untuk awal tahun:

  • Untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2026, pimpinan daerah menetapkan tidak ada potongan TPP terkait APEL.

  • Perhitungan pengurangan TPP karena APEL dan disiplin penuh akan mulai diberlakukan efektif per April 2026.

Terkait hukuman disiplin (hukdis):

  • Pelaporan hukdis ke BKPSDM paling lambat 1 bulan setelah SK diterima oleh yang bersangkutan melalui aplikasi Srikandi.

  • Hukdis mulai berlaku pada hari ke-15 sejak SK tersebut diterima pegawai.

Ini mengharuskan setiap OPD, termasuk Dishub Klaten, lebih tertib dalam administrasi hukdis agar sinkron dengan hak TPP pegawai yang bersangkutan.

Jadwal Pengajuan TPP dan THR 2026

Sosialisasi juga memerinci jadwal penting terkait pengajuan TPP dan THR tahun 2026:

  • Pengajuan TPP Januari 2026: paling lambat 11 Maret 2026.

  • Pembayaran gaji + THR: dijadwalkan pada rentang 12–17 Maret 2026.

  • Pengajuan dan pembayaran TPP Februari 2026: target 25–26 Maret 2026.

  • TPP THR: dihitung berdasarkan besaran TPP bulan Februari dan akan dibayarkan pada April 2026.

Sementara itu, untuk cetak permohonan TPP, OPD diminta menunggu arahan lebih lanjut dari Tim TPP sebelum mengajukan agar format dan alur pengajuan seragam.

Dishub Klaten: Siap Tertib Administrasi, Kuat di Layanan

Bagi Dinas Perhubungan, sosialisasi ini bukan sekadar catatan rapat. Ada dua konsekuensi praktis:

  • Internal: tim kepegawaian dan keuangan Dishub harus bergerak cepat menyesuaikan jadwal, menyiapkan data kinerja, dan memastikan Plt yang ada sudah sesuai masa tugasnya.

  • Eksternal: kesejahteraan pegawai yang menangani layanan langsung seperti perbaikan PJU, rekayasa lalu lintas, hingga pengujian kendaraan bermotor, bisa terjaga karena dukungan TPP yang dibayarkan tepat waktu dan sesuai aturan.

Dengan aturan TPP yang makin jelas, Dishub Klaten berharap motivasi pegawai tetap terjaga, integritas pelayanan publik makin kuat, dan dampaknya langsung terasa pada kualitas layanan di jalan , dari PJU yang menyala tepat waktu sampai lalu lintas yang lebih tertib.

Klaten Keren, Dishub Beken!

--

(ace/dishubklt)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0