Dinas Perhubungan Aktif dalam Rapat Pansus DPRD Pembahasan PDRD Kabupaten Klaten
Kepala Dinas Perhubungan didampingi Kepala Bidang Lalu Lintas menghadiri Rapat Pansus 14 DPRD Kabupaten Klaten untuk pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD) di Ruang Komisi 2 DPRD pada Kamis, 06 November 2025 sebagai bagian dari proses legislasi daerah.
Dalam rangka mengikuti proses legislasi daerah dan partisipasi aktif dalam pembahasan kebijakan publik, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten didampingi oleh Kepala Bidang Lalu Lintas menghadiri Rapat Pansus 14 DPRD yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (PDRD) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Klaten. Rapat berlangsung pada Kamis, 06 November 2025, pukul 13.00 WIB di Ruang Komisi 2 DPRD Kabupaten Klaten.
Keterlibatan Dinas Perhubungan dalam Pembahasan PDRD
Kehadiran Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala Bidang Lalu Lintas dalam rapat pansus menunjukkan keseriusan Dinas Perhubungan dalam proses pembahasan peraturan daerah yang menyangkut pajak dan retribusi. Dinas Perhubungan, sebagai pengelola retribusi parkir, pungutan jasa mengarahkan lalu lintas, dan berbagai pungutan terkait transportasi, memiliki kepentingan langsung dalam pembahasan PDRD yang mengatur mekanisme pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Rapat pansus ini merupakan forum legislasi resmi yang memerlukan masukan dan umpan balik dari berbagai unit teknis pemerintah daerah agar regulasi yang dihasilkan dapat berjalan efektif dan sesuai dengan kondisi lapangan.
Peran Pansus 14 dalam Proses Legislasi
Panitia Khusus (Pansus) 14 DPRD Kabupaten Klaten dipimpin oleh Agus Riyanto sebagai Ketua Pansus dan Dr. Yudi B Prabawa sebagai Wakil Ketua Pansus. Pansus ini bertanggung jawab untuk melakukan kajian mendalam terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebelum dibawa ke tahap voting dalam sidang pleno DPRD.
Fungsi pansus sangat penting dalam sistem legislasi daerah karena memungkinkan pembahasan yang lebih detail, mengumpulkan masukan dari berbagai stakeholder, dan memastikan bahwa setiap aspek regulasi telah dipertimbangkan dengan matang sebelum menjadi undang-undang daerah.
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD): Instrumen Pendapatan Asli Daerah
PDRD merupakan instrumen regulasi yang sangat penting bagi Pemerintah Kabupaten Klaten dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Melalui pajak dan retribusi yang terukur dan adil, pemerintah dapat memperoleh sumber pendanaan untuk berbagai program pembangunan dan layanan publik. Beberapa aspek PDRD yang relevan dengan Dinas Perhubungan antara lain:
Retribusi Parkir:
-
Penetapan tarif retribusi parkir yang kompetitif namun menguntungkan daerah
-
Mekanisme pemungutan yang efisien dan transparan
-
Penggunaan teknologi dalam sistem parkir
Representasi Dinas dalam Forum Legislasi
Kehadiran Kadishub dan Kepala Bidang Lalu Lintas dalam rapat pansus mencerminkan sistem pemerintahan yang baik, di mana setiap unit teknis pemerintah daerah diberikan kesempatan untuk memberikan masukan profesional terhadap rancangan peraturan. Dengan kehadiran mereka, Dinas Perhubungan dapat:
Memberikan Perspektif Teknis:
-
Menjelaskan kondisi lapangan terkait sektor perhubungan
-
Memberikan data dan informasi mengenai tingkat pelayanan dan operasional
-
Mengemukakan kendala-kendala teknis yang dihadapi dalam implementasi regulasi
Mewakili Kepentingan Sektor:
-
Mengusulkan tarif dan mekanisme pemungutan yang realistis
-
Memastikan bahwa regulasi tidak akan mengganggu operasional Dinas Perhubungan
-
Menjaga agar regulasi yang dihasilkan dapat memberikan dampak positif bagi sektor perhubungan
Meningkatkan Kualitas Legislasi:
-
Membantu pansus memahami implikasi teknis dari berbagai pilihan kebijakan
-
Memberikan rekomendasi berdasarkan pengalaman dan pengetahuan profesional
-
Berkontribusi pada proses legislasi yang lebih inklusif dan berbasis bukti
Pentingnya Kolaborasi Antara Eksekutif dan Legislatif
Rapat pansus ini menunjukkan pentingnya kolaborasi yang harmonis antara cabang eksekutif (Dinas Perhubungan) dan cabang legislatif (DPRD Kabupaten Klaten). Proses legislasi yang baik memerlukan dialog terbuka, pertukaran informasi, dan komitmen bersama untuk menghasilkan regulasi yang menguntungkan masyarakat secara keseluruhan.
Dengan melibatkan Dinas Perhubungan dalam proses pembahasan PDRD, DPRD memastikan bahwa sudut pandang eksekutif dan pengalaman operasional di lapangan menjadi pertimbangan dalam perumusan kebijakan.
(ace/dishubklt)
What's Your Reaction?




