Lampu PJU dan Drama Pencurian Baterai PJU Tenaga Surya
Perlunya Pemahaman akan Pentingnya Merawat dan Memelihara Perlengkapan Jalan yang Disediakan oleh Pemerintah Daerah maupun Pusat
Sobat Darat, seperti yang telah kita ketahui selama ini, wewenang pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan jalan terkait traffic light, rambu, marka dan penerangan jalan umum merupakan tanggung jawab dari Dinas Perhubungan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Bupati Klaten Nomor 66 Tahun 2021 tentang Struktur Organisasi dan Tata Laksana Perangkat Daerah Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten. Tugas Pokok dan Fungsi terkait pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan jalan masuk ke Bidang Lalu Lintas pada seksi MRLL&PJU.
Semenjak dialihkan wewenangnya dari DPUPR pada tahun 2021, pelayanan penerangan jalan umum (PJU) yang masuk menjadi anggota baru pada keluarga besar Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten. Masalah yang timbul selain anggaran pemeliharaan yang terbatas karena masa peralihan resmi baru selesai pada pertengahan semester kedua tahun 2021, aduan yang masuk kaitannya PJU sangat sering diterima oleh admin pengaduan. Kebanyakan aduan PJU masuk setelah dilakukan tim teknis di lapangan, adalah terkait baterai PJU Panel Tata Surya (TS) yang dicuri oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Selama kurun waktu dari tahun 2021-2024 saat ini, baterai PJU TS yang dicuri belum bisa semuanya tercover untuk diperbaiki. Penyebabnya adalah karena harga sparepart yang mahal dan jumlah anggaran untuk pemeliharaan belum mencukupi untuk mengganti semua baterai PJU TS yang dicuri. Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten berusaha mengatasi permasalahan tersebut dan mengganti baterai PJU TS yang hilang sesuai dengan skala prioritas. karena banyak lampu ts dengan kondisi yang sama. Total ada 113 ruas jalan yang tercatat pada database kami menggunakan PJU TS ,dan dari aduan sementara yang masuk kepada kami, ruas jalan manjung ,juwiring, klaten selatan, ngawen dan trucuk termasuk beberapa ruas jalan yang baterai PJU TS nya hilang dicuri.
Hal yang ingin kami sampaikan sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab menyediakan dan memelihara perlengkapan jalan, tolong bantu kami untuk memelihara perlengkapan jalan yang telah ada. Laporkan kepada aparat penegak hukum apabila anda menemui oknum tidak bertanggungjawab yang dengan sengaja merusak fasilitas jalan. Karena seperti yang tertera pada UU nomor 22 tahun 2009 Pasal 28 ayat 2, disana dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan dan mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan, akan dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Rawat dan sayangilah perlengkapan jalan, jangan dirusak atau dicuri. Karena perlengkapan jalan adalah salah satu faktor yang mendukung keselamatan lalu lintas angkutan jalan. Sobat Darat bisa bayangkan, apabila seluruh jalan di kabupaten klaten gelap karena PJU nya rusak semua. Dan ini rusak bukan karena faktor alam tapi sengaja dirusak oleh manusia, bukankah hal ini sangatlah menyedihkan sekali. Karena kita sering menyalahkan aparat pemerintah apabila fasilitas masyarakat tidak terpenuhi secara maksimal, tapi kita sendri sebagai masyarakat kurang aktif dalam menjaga fasilitas yang telah disediakan oleh pemerintah daerah maupun pusat. Sobat Darat, Marilah kita bersama-sama merubah mindset kita ya. Tidak perlu mencari siapa yang salah dan lalu adu debat. Yang paling utama adalah mari mulai dari diri kita sendiri berusaha menjadi masyarakat yang tahu akan pentingnya arti perlengkapan jalan, entah itu traffic light, pju, rambu ataupun marka. Jangan dirusak ya dek, jangan dek, jangan.....
Sampai disini pembahasan hari ini ya , kita bertemu lagi di lain kesempatan.. Tetap hati-hati berkendara dan ingat SELALU JAGALAH PERLENGKAPAN JALAN...
(ace/dishubklt)