Dishub Klaten Terbitkan Standar Pelayanan Khusus untuk Kelompok Rentan, Wujudkan Transportasi yang Inklusif dan Berkeadilan

Klaten - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Klaten resmi menerbitkan standar pelayanan khusus yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan kelompok rentan dalam mengakses transportasi publik. Langkah progresif ini menunjukkan komitmen serius pemerintah daerah dalam mewujudkan sistem transportasi yang inklusif, aman, dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat

Dishub Klaten Terbitkan Standar Pelayanan Khusus untuk Kelompok Rentan, Wujudkan Transportasi yang Inklusif dan Berkeadilan

Kelompok Rentan sebagai Prioritas Utama

Standar pelayanan yang diterbitkan Dishub Klaten mencakup empat kategori utama kelompok rentan: penyandang disabilitas, lanjut usia (lansia), ibu hamil dan menyusui, serta anak-anak. Setiap kategori memiliki kebutuhan spesifik yang memerlukan pendekatan khusus dalam penyelenggaraan layanan transportasi.

Penyandang disabilitas, yang terdiri dari berbagai jenis keterbatasan seperti disabilitas fisik (tunadaksa), sensori (tunanetra dan tunarungu), intelektual, dan mental, membutuhkan fasilitas aksesibilitas yang komprehensif. Sementara itu, lansia memerlukan perhatian khusus terkait kemudahan akses dan waktu yang cukup untuk bergerak, sedangkan ibu hamil dan anak-anak memerlukan area prioritas dan fasilitas penunjang yang memadai.

Sistem Pelayanan dan SDM

Aspek sumber daya manusia menjadi kunci keberhasilan implementasi standar pelayanan ini. Dishub Klaten menekankan pentingnya pelatihan khusus bagi petugas yang mencakup:

  • Pemahaman tentang ragam disabilitas dan karakteristik masing-masing kelompok rentan

  • Teknik komunikasi yang efektif, termasuk dasar-dasar bahasa isyarat untuk melayani penyandang tunarungu

  • Prosedur bantuan dan pendampingan yang tepat tanpa mengurangi kemandirian pengguna jasa

  • Protokol keadaan darurat yang mempertimbangkan kebutuhan khusus kelompok rentan

Mekanisme Pelayanan Khusus

Standar pelayanan mengatur mekanisme khusus yang dimulai dari penyambutan ramah oleh petugas terlatih, dilanjutkan dengan pendampingan ke area pelayanan yang telah disesuaikan dengan kebutuhan aksesibilitas. Proses pelayanan mengutamakan sistem antrian prioritas yang memungkinkan kelompok rentan mendapat layanan lebih cepat tanpa harus menunggu lama.

"Tamu dari kelompok rentan akan diprioritaskan dalam proses antrian untuk memastikan layanan yang cepat dan efisien," demikian ditegaskan dalam dokumen standar pelayanan yang mengacu pada praktik terbaik yang telah diterapkan di berbagai daerah.

Dokumen Kode Etik Pelayanan Kelompok Rentan bisa dilihat pada link berikut >> Lihat Disini <<

(ace/dishubklt)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0