Tegas Dinas Perhubungan! Tanda Larangan Parkir Bus Dipasang Strategis di Jalan Wijaya Kusuma Klaten
Tim Parkir Dalops Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten telah memasang Marka Makna Tambahan (MMT) larangan parkir bus di bahu Jalan Wijaya Kusuma pada Sabtu, 08 November 2025, sebagai upaya konkret menegakkan disiplin lalu lintas dan menjaga kelancaran arus kendaraan.
Dalam komitmennya untuk mewujudkan lalu lintas yang tertib dan aman, Tim Parkir Dalops Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten telah melaksanakan pemasangan Marka Makna Tambahan (MMT) yang menegaskan larangan parkir bus di bahu jalan. Kegiatan ini dilaksanakan pada Sabtu, 08 November 2025, dengan lokasi pemasangan di Jalan Wijaya Kusuma.
Tanda Larangan Yang Jelas dan Tegas
Marka Makna Tambahan yang telah dipasang menampilkan desain yang eye-catching dengan latar belakang warna oranye yang mencolok, dilengkapi dengan simbol larangan (huruf "P" dengan garis miring) yang mudah dipahami oleh setiap pengemudi. Tulisan "BUS DILARANG PARKIR DI BAHU JALAN" tertulis dengan jelas di atas logo resmi Pemerintah Kabupaten Klaten dan Dinas Perhubungan, memberikan otoritas dan legalitas yang kuat terhadap aturan tersebut.
Mengatasi Permasalahan Parkir Liar
Pemasangan MMT di Jalan Wijaya Kusuma bukan tanpa alasan. Lokasi ini termasuk zona rawan parkir sembarangan yang kerap mengganggu kelancaran lalu lintas. Kendaraan bus yang parkir di bahu jalan tidak hanya mengurangi ruang gerak lalu lintas yang tersedia, tetapi juga menciptakan blind spot yang berbahaya bagi pengendara lain. Situasi ini dapat memicu kemacetan, meningkatkan risiko kecelakaan, dan mengganggu mobilitas warga.
Strategi Komunikasi Visual yang Efektif
Dengan menempatkan tanda larangan yang terlihat jelas dan menarik perhatian, Dinas Perhubungan yakin pengemudi akan lebih sadar dan patuh terhadap aturan parkir yang berlaku. Strategi komunikasi visual melalui MMT dipilih karena efektivitasnya dalam memberikan pesan yang cepat dan mudah dipahami tanpa perlu penjelasan rumit.
Komitmen Berkelanjutan untuk Tertib Lalu Lintas
Langkah ini merupakan bagian dari program komprehensif Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten dalam meningkatkan disiplin berlalu lintas. Selain pemasangan tanda larangan, tim juga terus melakukan sosialisasi kepada para pengusaha transportasi, pengemudi profesional, dan masyarakat umum tentang pentingnya mematuhi aturan parkir.
Dinas Perhubungan berharap bahwa dengan adanya MMT yang tertulis jelas dan penempatan yang strategis, pengemudi bus akan lebih bertanggung jawab dalam memilih lokasi parkir yang sesuai regulasi, baik di area parkir resmi maupun di lokasi yang tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.
Jaminan Keselamatan Bersama
Keberhasilan program ini tergantung pada kesadaran dan kepatuhan bersama dari semua pihak. Dinas Perhubungan mengajak pengusaha dan pengemudi bus untuk memahami bahwa aturan ini tidak dibuat untuk menyulitkan, tetapi untuk menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman, nyaman, dan lancar bagi seluruh pengguna jalan.
Dengan upaya tegas namun humanis ini, Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten terus berkomitmen mewujudkan visi menjadi dinas yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan kelancaran transportasi umum di Kabupaten Klaten.
(ace/dishubklt)
What's Your Reaction?




