Kepala Dinas
Profil Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten
Nama | : Supriyono, S.Sos |
Tempat Tanggal Lahir | : Klaten, 24 November 1970 |
Agama | : Islam |
: supriyono1970@klaten.go.id | |
Alamat | : Kajoran Klaten Selatan |
Sekolah Dasar | SDN Kajoran I | 1983 |
Sekolah Menengah Pertama | SMPN 1 Kebonarum | 1986 |
Sekolah Menengah Atas | SMAN PGRI 2 Klaten | 1989 |
Strata I (S1) | UNTAG SEMARANG (ADM.Negara) | 1995 |
Riwayat Kepangkatan dan Jabatan :
Pangkat | Gol Ruang Penggajian | TMT |
CPNS | III/a | 01-03-1998 |
Penata Muda | III/a | 01-11-1999 |
Penata Muda TK.1 | III/b | 01-04-2002 |
Penata | III/c | 01-04-2005 |
Penata Tk.I | III/d | 01-04-2009 |
Pembina | IV/a | 01-04-2013 |
Pembina TK.I | IV/b | 01-04-2017 |
Pembina Utama Muda | IV/c | 01-04-2022 |
Pengalaman Pelatihan/Bintek/Uji Kompetensi :
Nama Pelatihan/Bintek/Uji Kompetensi | Tanggal | Tempat |
Diklat PIM | 06-06-2005 s.d 14-07-2005 | Semarang |
Pengalaman Jabatan/Pekerjaan :
Jabatan/ Pekerjaan | Masa Jabatan | Gol/Ruang |
Kepala Seksi Pemerintahan Kec.Klaten Selatan | 20-11-2003 s.d 23-02-2009 | III/b |
Kabid Angkutan Dishub | 26-02-2009 s.d 05-08-20212 | III/c |
Camat Ceper | 06-08-2012 s.d 11-01-2017 | III/d |
Camat Ceper | 11-01-2017 s.d 01-06-2021 | IV/a |
Kepala Dishub Klaten | 01-06-2021 s.d sekarang | IV/b |
Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang perhubungan, meliputi perumusan kebijakan teknis perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian bidang perhubungan.laksanaan dan pengendalian bidang komunikasi informatika, persandian dan statistik.
Rincian tugas Kepala Dinas adalah sebagai berikut:
- mengoordinasikan penyusunan program Dinas dengan memberikan arahan kepada Sekretaris dan Kepala Bidang mengacu pada Indikator Kinerja Utama, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Rencana Strategis Kabupaten, Kebijakan Bupati dan kondisi obyektif serta ketentuan yang berlaku;
- mengoordinasikan penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis dibidang perhubungan;
- mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan pelayanan dibidang perhubungan;
- mengoordinasikan pekerjaan yang sifatnya segera atas gangguan dan atau bencana;
- mengoordinasikan penyusunan laporan kinerja Dinas;
- memberikan saran dan masukan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah dibidang perhubungan;
- mengoordinasikan tugas dalam rangka peningkatan peran serta dan partisipasi masyarakat dalam bidang perhubungan; persandian dan statistik;
- melaksanakan pengkajian dan analisa di bidang perhubungan ;
- membina dan menyelenggarakan pengawasan tehnis dibidang perhubungan ;
- memberikan rekomendasi izin di bidang perhubungan ;
- mengendalikan dan mengawasi perijinan dan pelaksanaan operasional bidang perhubungan ;
- melaksanakan advokasi hukum dibidang perhubungan ;
- mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai bidangnya berdasarkan ketentuan yang berlaku;
- mengusulkan, menunjuk, menetapkan dan melaksanakan pembinaan pejabat pengelolaan keuangan;
- membina bawahan dalam pencapaian program dinas dengan memberi petunjuk pemecahan masalah agar bawahan mampu melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan pada tahun yang sudah dan sedang berjalan berdasarkan rencana dan realisasi sebagai bahan dalam penyusunan sasaran tahun berikutnya;
- menilai pencapaian sasaran kinerja pegawai yang menjadi bawahannya dengan jalan memantau dan mengevaluasi pegawai;
- melaksanakan koordinasi dengan perangkat daerah dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
- melaksanakan kerjasama dengan pihak lain dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
- menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan bidang perhubungan ;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya; dan
- melaporkan hasil pertanggungjawaban pelaksanaan tugas/kegiatan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.