Kepala Dinas
Profil Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten

| Nama | : Sri Purwanto, S.STP, M.Hum |
| TTL | : Klaten, 20 April 1980 |
| Agama | : Islam |
| : sripurwanto1980@klaten.go.id | |
| Alamat | : Karangdowo Klaten |
| Sekolah Dasar | SDN Sentono II | 1992 |
| Sekolah Menengah Pertama | SMPN 1 Pedan | 1995 |
| Sekolah Menengah Atas | SMUN 1 Klaten | 1998 |
| Strata I (S1) | STPDN Jatinagor (Pemerintahan) | 2003 |
| Strata II (S2) | UMS Surakarta (Hukum) | 2006 |
Riwayat Kepangkatan dan Jabatan :
| Pangkat | Gol Ruang Penggajian | TMT |
| CPNS | II/a | 01-03-2000 |
| PNS | II/a | 01-06-2001 |
| Penata Muda | III/a | 01-10-2003 |
| Penata Muda TK.1 | III/b | 01-10-2007 |
| Penata | III/c | 01-04-2011 |
| Penata Tk.I | III/d | 01-04-2015 |
| Pembina | IV/a | 01-04-2019 |
| Pembina TK.I | IV/b | 01-04-2023 |
Pengalaman Pelatihan/Bintek/Uji Kompetensi :
| Nama Pelatihan/Bintek/Uji Kompetensi | Tanggal | Tempat |
| Diklat PIM IV | 14-10-2003 s.d 14-11-2003 | STPDN |
| Pengadaan Barang & Jasa | Klaten |
Pengalaman Jabatan/Pekerjaan :
| Jabatan/ Pekerjaan | Masa Jabatan | Gol/Ruang |
| Kepala Sub Bagian Umum Kepegawaian | 11-12-2009 s.d 21-02-2012 | III/b |
| Kepala Seksi Pengadaan dan Pemberdayaan Aset Daerah DPPKPAD | 22-02-2012 s.d 01-05-2014 | III/c |
| Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD | 02-05-2014 s.d 30-06-2017 | III/d |
| Plt. Sekretaris BPBD | 01-07-2017 s.d 01-06-2021 | IV/a |
| Kepala DPMPTSP | 19-03-2023 s.d 26-08-2026 | IV/b |
| Kepala Dinas Perhubungan Klaten | 27-08-2026 s.d sekarang | IV/b |
Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang perhubungan, meliputi perumusan kebijakan teknis perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian bidang perhubungan.laksanaan dan pengendalian bidang komunikasi informatika, persandian dan statistik.
Rincian tugas Kepala Dinas adalah sebagai berikut:
- mengoordinasikan penyusunan program Dinas dengan memberikan arahan kepada Sekretaris dan Kepala Bidang mengacu pada Indikator Kinerja Utama, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Rencana Strategis Kabupaten, Kebijakan Bupati dan kondisi obyektif serta ketentuan yang berlaku;
- mengoordinasikan penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis dibidang perhubungan;
- mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan pelayanan dibidang perhubungan;
- mengoordinasikan pekerjaan yang sifatnya segera atas gangguan dan atau bencana;
- mengoordinasikan penyusunan laporan kinerja Dinas;
- memberikan saran dan masukan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah dibidang perhubungan;
- mengoordinasikan tugas dalam rangka peningkatan peran serta dan partisipasi masyarakat dalam bidang perhubungan; persandian dan statistik;
- melaksanakan pengkajian dan analisa di bidang perhubungan ;
- membina dan menyelenggarakan pengawasan tehnis dibidang perhubungan ;
- memberikan rekomendasi izin di bidang perhubungan ;
- mengendalikan dan mengawasi perijinan dan pelaksanaan operasional bidang perhubungan ;
- melaksanakan advokasi hukum dibidang perhubungan ;
- mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai bidangnya berdasarkan ketentuan yang berlaku;
- mengusulkan, menunjuk, menetapkan dan melaksanakan pembinaan pejabat pengelolaan keuangan;
- membina bawahan dalam pencapaian program dinas dengan memberi petunjuk pemecahan masalah agar bawahan mampu melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan pada tahun yang sudah dan sedang berjalan berdasarkan rencana dan realisasi sebagai bahan dalam penyusunan sasaran tahun berikutnya;
- menilai pencapaian sasaran kinerja pegawai yang menjadi bawahannya dengan jalan memantau dan mengevaluasi pegawai;
- melaksanakan koordinasi dengan perangkat daerah dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
- melaksanakan kerjasama dengan pihak lain dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
- menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan bidang perhubungan ;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya; dan
- melaporkan hasil pertanggungjawaban pelaksanaan tugas/kegiatan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.




