Kepala Dinas

Profil Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten

Kadis Purwanto

Nama : Sri Purwanto, S.STP, M.Hum
TTL : Klaten, 20 April 1980
Agama : Islam
Email : sripurwanto1980@klaten.go.id
Alamat : Karangdowo Klaten

Sekolah Dasar SDN Sentono II 1992
Sekolah Menengah Pertama SMPN 1 Pedan 1995
Sekolah Menengah Atas SMUN 1 Klaten 1998
Strata I (S1) STPDN Jatinagor (Pemerintahan) 2003
Strata II (S2) UMS Surakarta (Hukum) 2006


Riwayat Kepangkatan dan Jabatan :

Pangkat Gol Ruang Penggajian TMT
CPNS II/a 01-03-2000
PNS II/a 01-06-2001
Penata Muda III/a 01-10-2003
Penata Muda TK.1 III/b 01-10-2007
Penata III/c 01-04-2011
Penata Tk.I III/d 01-04-2015
Pembina IV/a 01-04-2019
Pembina TK.I IV/b 01-04-2023

Pengalaman Pelatihan/Bintek/Uji Kompetensi :

Nama Pelatihan/Bintek/Uji Kompetensi Tanggal Tempat
Diklat PIM IV 14-10-2003 s.d 14-11-2003 STPDN
Pengadaan Barang & Jasa Klaten


Pengalaman Jabatan/Pekerjaan :

Jabatan/ Pekerjaan Masa Jabatan Gol/Ruang
Kepala Sub Bagian Umum Kepegawaian  11-12-2009 s.d 21-02-2012 III/b
Kepala Seksi Pengadaan dan Pemberdayaan Aset Daerah DPPKPAD   22-02-2012 s.d 01-05-2014 III/c
Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD 02-05-2014 s.d 30-06-2017 III/d
Plt. Sekretaris BPBD 01-07-2017 s.d 01-06-2021 IV/a
Kepala DPMPTSP 19-03-2023 s.d 26-08-2026 IV/b
Kepala Dinas Perhubungan Klaten 27-08-2026 s.d sekarang IV/b

Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang perhubungan, meliputi perumusan kebijakan teknis perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian bidang perhubungan.laksanaan dan pengendalian bidang komunikasi informatika, persandian dan statistik.

Rincian tugas Kepala Dinas adalah sebagai berikut:

  1. mengoordinasikan penyusunan program Dinas dengan memberikan arahan kepada Sekretaris dan Kepala Bidang mengacu pada Indikator Kinerja Utama, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Rencana Strategis Kabupaten, Kebijakan Bupati dan kondisi obyektif serta ketentuan yang berlaku;
  2. mengoordinasikan penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis dibidang perhubungan;
  3. mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan pelayanan dibidang perhubungan;
  4. mengoordinasikan pekerjaan yang sifatnya segera atas gangguan dan atau bencana;
  5. mengoordinasikan penyusunan laporan kinerja Dinas;
  6. memberikan saran dan masukan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah dibidang perhubungan;
  7. mengoordinasikan tugas dalam rangka peningkatan peran serta dan partisipasi masyarakat dalam bidang perhubungan; persandian dan statistik;
  8. melaksanakan pengkajian dan analisa di bidang perhubungan ;
  9. membina dan menyelenggarakan pengawasan tehnis dibidang perhubungan ;
  10. memberikan rekomendasi izin di bidang perhubungan ;
  11. mengendalikan dan mengawasi perijinan dan pelaksanaan operasional bidang perhubungan ;
  12. melaksanakan advokasi hukum dibidang perhubungan ;
  13. mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai bidangnya berdasarkan ketentuan yang berlaku;
  14. mengusulkan, menunjuk, menetapkan dan melaksanakan pembinaan pejabat pengelolaan keuangan;
  15. membina bawahan dalam pencapaian program dinas dengan memberi petunjuk pemecahan masalah agar bawahan mampu melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  16. mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan pada tahun yang sudah dan sedang berjalan berdasarkan rencana dan realisasi sebagai bahan dalam penyusunan sasaran tahun berikutnya;
  17. menilai pencapaian sasaran kinerja pegawai yang menjadi bawahannya dengan jalan memantau dan mengevaluasi pegawai;
  18. melaksanakan koordinasi dengan perangkat daerah dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
  19. melaksanakan kerjasama dengan pihak lain dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
  20. menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan bidang perhubungan ;
  21. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya; dan
  22. melaporkan hasil pertanggungjawaban pelaksanaan tugas/kegiatan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.