Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten Klarifikasi Laporan Penarikan Retribusi Parkir Wedi
Menanggapi laporan dan aduan masyarakat yang beredar beberapa hari terakhir mengenai penarikan retribusi parkir tepi jalan umum di wilayah Wedi, Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten memberikan klarifikasi terkait hal tersebut
Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten memberikan klarifikasi terkait laporan dan aduan masyarakat mengenai penarikan retribusi parkir tepi jalan umum di wilayah Wedi. Laporan dan aduan masyarakat tersebut beredar beberapa hari terakhir dan memicu perhatian publik.
Menurut informasi yang disampaikan oleh Dinas Perhubungan, terdapat beberapa hal yang perlu diluruskan:
1. Pengelola Parkir TJU Wilayah Wedi adalah benar CV. Nderek Kersane Gusti, yang berwenang atas pengelolaan parkir tepi jalan umum di wilayah tersebut. 2. Karcis parkir yang beredar adalah karcis resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Klaten. Namun, setelah dilakukan survei langsung di lapangan pada Sabtu, 3 Mei 2025, pukul 17.00, ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam praktik penarikan retribusi parkir yang terjadi, yaitu: 1. Obyek retribusi yang dikenakan kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Wedi adalah SALAH, karena sesuai ketentuan, retribusi parkir hanya dapat dikenakan pada kendaraan yang parkir di tepi jalan umum.
2. Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten telah melakukan koordinasi dengan CV. Nderek Kersane Gusti, sebagai pengelola parkir, dan memberikan perintah untuk menarik diri serta menghentikan penarikan retribusi kepada PKL di wilayah tersebut.
Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten mengharapkan masyarakat dapat memahami dasar hukum penarikan retribusi parkir dan prosedur yang berlaku agar mengurangi potensi adanya kecurangan terjadi dalam pengelolaan retribusi daerah. Masukan dan saran terkait penarikan retribusi parkir tepi jalan umum bisa langsung dikirimkan ke nomor pengaduan ataupun bersurat via email atau dialamatkan ke kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten
(ace/dishubklt)
What's Your Reaction?






