Studi Komparasi Pengelolaan Kepegawaian PPPK Paruh Waktu Dishub Sleman ke Dishub Klaten
Pada Kamis, 9 Oktober 2025, Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten menerima kunjungan delapan personil dari Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman dalam rangka studi komparasi pengelolaan kepegawaian, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kunjungan diawali dengan pemaparan struktur dan segmentasi pegawai ASN dan non-ASN di Klaten, dilanjutkan dengan diskusi mendalam mengenai proses pendataan, pengusulan, mekanisme penilaian kinerja, serta manajemen dokumen kepegawaian. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapabilitas pengelolaan sumber daya manusia di Sleman melalui adaptasi praktik terbaik dari Klaten.
Sambutan dan Pemaparan Struktur Kepegawaian
Acara dibuka pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat Kepala Dinas Perhubungan Klaten oleh Sekretaris , Bapak Sapto. Dalam sambutannya, beliau menyambut positif inisiatif kolaborasi dan menjelaskan profil struktur kepegawaian di lingkungan Dishub Klaten:
-
Pegawai Negeri Sipil (PNS): 45 orang
-
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS): 4 orang
-
PPPK Penuh Waktu: 7 orang
-
THL / PPPK Paruh Waktu: 74 orang
-
Outsourcing: 14 orang
Profil segmentasi ini menjadi dasar diskusi untuk memahami rasio dan peran masing-masing kategori pegawai dalam menunjang tugas operasional dan administratif di Dinas Perhubungan Klaten.
Diskusi Proses Pendataan dan Pengusulan PPPK Paruh Waktu
Delegasi Sleman menanyakan apakah pendataan Non-ASN untuk usulan PPPK Paruh Waktu telah dilaksanakan. Tim Dishub Klaten yang dipimpin oleh Sekretaris didampingi Pengelola Kepegawaian dan JFT Pranata Komputer menjelaskan bahwa pendataan telah selesai dan terintegrasi dalam database BKN sejak Oktober 2022. Tahapan pengusulan Non-ASN meliputi:
-
Pemetaan jabatan pada peta jabatan instansi
-
Verifikasi kelengkapan persyaratan, seperti SK THL minimal dua tahun
-
Koordinasi dengan BKPSDM untuk validasi persyaratan administratif
Proses ini memastikan transparansi dan akuntabilitas pengangkatan Non-ASN menjadi PPPK Paruh Waktu.
Mekanisme Penilaian Kinerja dan Manajemen Dokumen
Mengenai penilaian kinerja Non-ASN, manajemen Klaten menerapkan sistem penilaian bulanan oleh atasan langsung, yang mencakup indikator kehadiran, produktivitas tugas, dan kepatuhan prosedur. Hasil penilaian digunakan sebagai dasar pengusulan kenaikan dan perpanjangan kontrak PPPK.
Manajemen dokumen kepegawaian di Klaten diatur secara terpusat dengan penyimpanan seluruh berkas fisik di lemari arsip Sekretariat, dilengkapi dengan form digital untuk memonitor status permohonan, evaluasi, dan kontrak pegawai. Sistem ini meningkatkan efisiensi pencarian dokumen dan meminimalisir risiko kehilangan berkas.
Kesimpulan dan Tindak Lanjut
Kunjungan studi komparasi ini memberikan wawasan praktis bagi Sleman dalam meningkatkan kualitas pendataan, penilaian, dan dokumentasi kepegawaian Non-ASN. Hasil diskusi akan dijadikan pedoman untuk melakukan penyempurnaan sistem di Sleman, terutama terkait percepatan pendataan PPPK Paruh Waktu dan penerapan penilaian kinerja yang lebih dinamis. Kolaborasi lanjutan direncanakan dalam bentuk workshop teknis dan evaluasi bersama pada akhir tahun.
(ace/dishubklt)
What's Your Reaction?






