SKM Triwulan Pertama
Survey Kepuasan Masyarakat Periode Januari - Maret 2024
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, telah mengamanatkan penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan Pelayanan Publik yang adil, transparan, dan akuntabel. Keterlibatan masyarakat juga dapat mendorong kebijakan penyelenggaraan pelayanan publik agar bisa lebih tepat sasaran seiring dengan adanya konsep pembangunan berkelanjutan.
Pelaksanaan Survey Kepuasan Masyarakat Triwulan I Tahun 2024 dimaksudkan untuk menjadi sarana pengendalian Dinas Perhubungan Klaten dalam menyelenggarakan pelayanan publik dimulai dari efektifitas penerapan standar pelayanan dan standar operasional prosedur, konsistensi terhadap aturan yang telah ditetapkan dan disepakati bersama, dan komitmen seluruh aparatur pemerintah Dinas Perhubungan Klaten dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat sehingga diharapkan dapat mengetahui seberapa besar distorsi terhadap kondisi yang diharapkan sedini mungkin.
Ketidakpuasan masyarakat akan pelayanan yang telah diberikan, akan menjadikan masukan bagi kami sebagai pemberi layanan agar bisa meningkatkan pelayanan menjadi lebih baik sesuai keinginan masyarakat. Bisa kita lihat , dengan nilai 75,30 , masyarakat hanya merasakan 75% kepuasan dari tiap nilai unsur pelayanan yang kami berikan. Hal ini menjadikan kami lebih berkomitmen segera membenahi unsur pelayanan yang telah memberikan ketidakpuasan di hati para pengguna layanan. Semoga pada triwulan berikutnya, kami bisa memberikan pelayanan yang lebih baik dibandingkan triwulan ini.
(ace/dishubklt)