Rancang Masa Depan Klaten 2026-2030: RDTR Kawasan Perkotaan Klaten Disepakati Dengan Komitmen Bupati Penuhi Ruang Terbuka Hijau 30%

Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten berpartisipasi aktif dalam Sosialisasi dan Koordinasi Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Klaten 2026-2030 di Artotel Yogyakarta, 13-14 November 2025. Hasil koordinasi menghasilkan penyepakatan lampiran RDTR meliputi intensitas pemanfaatan ruang, tata bangunan, prasarana-sarana minimal, indikasi program, dan ketentuan kegiatan lahan (ITBX), diikuti Surat Komitmen Bupati untuk pemenuhan Ruang Terbuka Hijau 30% melalui program prioritas strategis.

Rancang Masa Depan Klaten 2026-2030: RDTR Kawasan Perkotaan Klaten Disepakati Dengan Komitmen Bupati Penuhi Ruang Terbuka Hijau 30%

Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Klaten telah mencapai tahap kritis dengan penyelesaian sosialisasi dan koordinasi di tingkat lintas sektor. Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten, yang diwakili oleh Kepala Bidang Lalu Lintas, Kodartiko, turut ambil bagian dalam memastikan bahwa aspek transportasi, aksesibilitas, dan infrastruktur jalan terintegrasi dalam rencana pembangunan lima tahun ke depan (2026-2030).

Kegiatan koordinasi strategis berlangsung selama dua hari, 13-14 November 2025, di Artotel Yogyakarta dengan melibatkan seluruh stakeholder dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Klaten. Hasil dari kegiatan ini menghasilkan beberapa penyepakatan penting yang akan menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Klaten.

Cakupan dan Skala RDTR Kawasan Perkotaan Klaten

Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Klaten mencakup wilayah seluas 7.866,51 hektar yang tersebar di enam kecamatan, yaitu:

  • Kecamatan Kalikotes

  • Kecamatan Kebonarum

  • Kecamatan Klaten Selatan

  • Kecamatan Klaten Tengah

  • Kecamatan Klaten Utara

  • Kecamatan Ngawen

RDTR ini dirancang untuk periode perencanaan tahun 2025-2045, dengan fokus pada pembangunan jangka menengah selama lima tahun pertama (2026-2030) yang menjadi perhatian utama dalam koordinasi ini.

Materi Pembahasan Koordinasi

Koordinasi yang dipimpin oleh Forum Penataan Ruang (FPR) Kabupaten Klaten membahas empat hal strategis yang sangat komprehensif:

1. Rancangan Peraturan Bupati tentang RDTR Kawasan Perkotaan Klaten

Dokumen utama yang menjadi dasar pelaksanaan RDTR, termasuk pasal-pasal peralihan yang disesuaikan dengan dinamika permasalahan dalam pelaksanaan RDTR di lapangan.

2. Lampiran Tabel Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang, Tata Bangunan, Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal

Tabel yang sangat detail mengatur bagaimana ruang dapat dimanfaatkan dengan ketentuan teknis sebagai berikut:

Intensitas Pemanfaatan Ruang:

  • KDB (Koefisien Dasar Bangunan) → Persentase luas tapak bangunan terhadap luas lahan

  • KLB (Koefisien Lantai Bangunan) → Total luas lantai bangunan dibanding luas lahan

  • KDH (Koefisien Dasar Hijau) → Persentase luas area hijau/terbuka

Ketentuan Tata Bangunan:

  • Ketinggian Bangunan Maksimum

  • Garis Sempadan Bangunan (GSB) minimum dari as jalan

  • Jarak bebas antar bangunan minimal

  • Jarak Bebas Samping (JBS) minimum

  • Jarak Bebas Belakang (JBB) minimum

Prasarana dan Sarana Minimal:
Ketentuan prasarana dan sarana pendukung minimal yang harus ada pada setiap zona peruntukan ditentukan berdasarkan sifat dan tuntutan kegiatan utama serta perkiraan jumlah orang yang menghuni zona tersebut. Ketentuan ini telah terintegrasi dengan Perda GSB dan Peraturan tentang Bangunan Gedung.

3. Lampiran Tabel Indikasi Program Utama dalam RDTR

Tabel yang sangat strategis berisi daftar rencana kegiatan pembangunan prioritas yang diperlukan untuk mewujudkan arahan pemanfaatan ruang. Tabel ini menjawab pertanyaan penting: apa yang harus dilakukan, oleh siapa, di mana, dan dalam jangka waktu kapan untuk melaksanakan rencana tata ruang secara nyata di lapangan.

Program-program prioritas ini telah disepakati dan terintegrasi dengan berbagai peraturan sektoral, termasuk aspek transportasi yang menjadi fokus Dinas Perhubungan Klaten.

4. Lampiran Tabel Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan (ITBX)

Ketentuan yang sangat detail tentang kegiatan dan penggunaan lahan yang diperbolehkan, dibersyaratkan secara terbatas, dibersyaratkan tertentu, dan yang tidak diperbolehkan pada zona lindung maupun zona budi daya. Klasifikasi zonasi terdiri atas:

  • Klasifikasi I = Pemanfaatan diperbolehkan/diizinkan

  • Klasifikasi T = Pemanfaatan bersyarat secara terbatas

  • Klasifikasi B = Pemanfaatan bersyarat tertentu

  • Klasifikasi X = Pemanfaatan yang tidak diperbolehkan

Pola Ruang dan Zonasi

Rencana Pola Ruang RDTR Kawasan Perkotaan Klaten terdiri dari distribusi peruntukan ruang yang mencakup fungsi lindung dan fungsi budi daya, yang dikelompokkan menjadi:

  • 10 Subzona dalam Zona Lindung

  • 24 Subzona dalam Zona Budi Daya

Zonasi yang komprehensif ini mencakup berbagai kegiatan seperti perdagangan dan jasa, kawasan peruntukan industri, perumahan, sarana prasarana umum, perkantoran, tanaman pangan, perikanan budidaya, peternakan, taman, jalur hijau, pengelolaan persampahan, dan IPAL.

Masukan Teknis Dinas Perhubungan Klaten

Dalam konteks aspek transportasi, aksesibilitas, kebutuhan perlengkapan jalan, dan pembaharuan jaringan lalu lintas, Dinas Perhubungan menyampaikan masukan teknis yang telah terintegrasi dalam materi RDTR. Masukan-masukan ini mencakup:

  • Kebutuhan prasarana transportasi umum yang sesuai dengan standar teknis

  • Aksesibilitas untuk semua kalangan termasuk penyandang disabilitas

  • Ketersediaan perlengkapan jalan yang memadai dan aman

  • Optimalisasi jaringan lalu lintas untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah

Rencana Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Komitmen Bupati

Salah satu aspek penting yang dibahas dalam koordinasi adalah pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Berdasarkan perhitungan menggunakan Indeks Hijau Biru Indonesia (IHBI), kondisi RTH saat ini dalam RDTR Kawasan Perkotaan Klaten adalah:

  • Luas RTH Saat Ini: 895,08 hektar

  • Persentase RTH Saat Ini: 11,38% dari total luas delineasi Wilayah Perencanaan

  • Target RTH Nasional: 30% (standar yang harus dipenuhi)

Menghadapi kondisi ini, Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, mengeluarkan Surat Pernyataan Komitmen Pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang mengandung janji kuat dari Pemerintah Kabupaten Klaten:

1. Menyiapkan Strategi Pemenuhan RTH

Meskipun RTH saat ini baru mencapai 11,38%, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkannya menjadi 30% melalui strategi yang telah dituangkan dalam tabel indikasi program pemanfaatan ruang prioritas RDTR Kawasan Perkotaan Klaten. Strategi ini meliputi berbagai program pembangunan dan pemeliharaan ruang hijau di seluruh kawasan perkotaan.

2. Membuat Peraturan Bupati untuk Pemenuhan RTH

Selain strategi dalam RDTR, Pemerintah Kabupaten Klaten akan membuat pengaturan khusus dalam bentuk Peraturan Bupati yang secara spesifik mengatur pemenuhan RTH, sehingga komitmen ini memiliki dasar hukum yang kuat.

3. Integrasi dengan Program Pembangunan Prioritas

Program-program pemenuhan RTH akan diintegrasikan dalam berbagai program pembangunan sektoral sehingga setiap investasi pembangunan di Klaten turut berkontribusi pada peningkatan ruang hijau.

Manfaat RDTR untuk Dinas Perhubungan dan Masyarakat

RDTR memberikan beberapa manfaat strategis yang sangat penting:

Kepastian Hukum dan Spasial

RDTR memberikan kepastian hukum tentang lokasi kegiatan dan pemanfaatan ruang, memudahkan bagi Dinas Perhubungan dan OPD lainnya dalam merencanakan dan melaksanakan program.

Percepatan Investasi

Dengan kejelasan ruang yang disediakan RDTR, proses investasi pembangunan infrastruktur dapat dipercepat karena tidak ada lagi ketidakpastian lokasi.

Keberlanjutan Pembangunan

RDTR dirancang dengan mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan, memastikan bahwa pembangunan berkelanjutan dan menguntungkan generasi mendatang.

Koordinasi Antar Sektor

RDTR merupakan hasil integrasi dan kolaborasi antar berbagai sektor pembangunan, memastikan sinergi dalam setiap program pembangunan.

Kehadiran Multi-Stakeholder

Koordinasi ini melibatkan perwakilan dari berbagai institusi kunci:

  • Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Klaten

  • Badan Perencanaan dan Pembangunan Riset Daerah Kabupaten Klaten

  • Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Klaten

  • Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Klaten

  • Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Klaten

  • Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten (Kementerian Agraria Tata Ruang/BPN)

  • Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia Provinsi Jawa Tengah

  • Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten

  • Tokoh Masyarakat dan Perwakilan Komunitas

Harapan dan Komitmen ke Depan

Dengan penyepakatan RDTR Kawasan Perkotaan Klaten yang komprehensif ini, harapan besar tertuju pada pelaksanaan yang konsisten dan terukur. Komitmen Bupati untuk meningkatkan RTH menjadi 30% menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam membangun Klaten yang tidak hanya ekonomis tetapi juga lingkungan yang sehat dan berkelanjutan.

Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten, melalui partisipasinya dalam penyusunan RDTR ini, siap untuk mengintegrasikan aspek transportasi dan aksesibilitas dalam setiap program pembangunan infrastruktur. Dengan pedoman yang jelas dari RDTR, diharapkan Klaten dapat berkembang menjadi kawasan perkotaan yang maju, terencana, aman, nyaman, dan berkelanjutan dalam lima tahun ke depan.

Materi bisa dilihat pada link dibawah ini

--

(ace/dishubklt)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0