Mekanisme Pelayanan Uji Kendaraan

Pelayanan Uji Kendaraan Bermotor

Mekanisme Pelayanan Uji Kendaraan

Persyaratan Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor

1. Pengujian Berkala Pertama Kali
  a) STNK asli beserta fotocopy
  b) Fotocopy KTP
  c) Sertifikat Uji Type
  d) Fotocopy sertifikat Registrasi Uji Type (dari Penanggung Jawab Produksi)
  e) Sertifikat Rancang Bangun (dari Dirjenhub Darat dan Surat Keterangan hasil pemeriksaan mutu uji)
  f) Surat ijin Operasi Angkutan Sewa dan Pariwisata
  g) Surat Tera (untuk Kend Taksi Meter, Tangki dan Kend yang menggunakan Bahan Bakar Gas)
2. Pengujian Kendaraan Periodik 6 (enam) Bulan Sekali
  a) Fotocopy STNK                                                 
  b) Fotocopy KTP
  c) Buku Uji/ Kartu Smartcard dan Sertifikat
3. Mutasi Keluar
  a) Surat Pengantar Mutasi dan Kantor PKB wilayah domisili
  b) Surat Pengantar Mutasi ke daerah dari Kepala Dishub
  c) Fiskal sesuai domisili yang baru / STNK Terbaru
  d) Fotocopy KTP
  e) Buku Uji
4. Mutasi Masuk
  a) Surat Pengantar dari Kantor PKB daerah ditujukan kepada Kepala Dishub
  b) Petugas Penguji memeriksa data teknis kendaraan, lalu menerbitkan uji pertama sebagai mutasi masuk sebagai wajib uji dicabut pada buku induk untuk diuji pertama
  c) Pengajuan berkala periode berikutnya dilaksanakan pengujian sesuai domisili periode
  d) STNK asli beserta fotocopy
  e) Fotocopy KTP
  f) Surat ijin Operasi Angkutan Sewa dan Pariwisata
  g) Surat Ijin Tera (untuk untuk Kend Taksi Meter, Tangki dan Kend yang menggunakan Bahan Bakar Gas)
5. Numpang Uji Keluar
  a) Buku Uji (kolom pengesahan masih ada)
  b) Salinan Buku Uji
  c) Kendaraan beroperasi di daerah bersangkutan 3 (tiga) bulan terus menerus
  d) Fotocopy STNK
  e) Fotocopy KTP
6. Numpang Uji Masuk
  a) Surat Pengantar dari kantor PKB daerah
  b) STNK asli beserta Fotocopy
7. Penghapusan Kendaraan
  a) Pemilik mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Dishub daerah domisili
  b) Petugas Penguji PKB memenuhi kelaikan jalan kendraan
  c) Apabila kondisi memenuhi ketentuan penghapusan dokumen, Disposisi Kepala UPTD untuk penghapusan kendaraan dari wajib uji
  d) STNK asli beserta fotocopy
  e) Fotocopy KTP (apabila dikuasai disertai Surat Kuasa dari Pemilik Kendraan)
  f) Buku Uji
8. Ubah Data / Ganti Buku / Kehilangan Buku
  a) Surat laporan Kehilangan dari Kepolisian
  b) Buku Uji Rusak / Penuh
  c) STNK asli beserta fotocopy
  d) Fotocopy KTP

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Sistem Mekanisme dan Prosedur pelaksanaan kegiatan pelaksanaan Pengujian Kendaraan Bermotor adalah sebagai berikut :

1. Pendaftaran
  Pemilik Kendaraan / Pemohon mendaftarkan diri ke Bagian Administrasi dengan membawa persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan:
  a) Mengisi Formulir Permohonan
  b) Melunasi biaya uji
  c) Kendaraan dibawa ke Unit Pengujian Kendaraan Bermotor                                                                                        
2. Penetapan dan Pembayaran Biaya Retribusi
  Kendaraan yang telah selesai dilaksanakan pengujian, diwajibkan membayar biaya retribusi sesuai peraturan yang berlaku adalah sebagai berikut :
  a) Penentuan besaran Retribusi berdasarkan Jenis Kendaraan
  b) Membeli Bukti Lulus Uji Elektronik Uji  (BLUE) dan Sertifikat BLUE
  c) Perhitungan Jumlah dan Penetapan Retribusi                                                                                        
  d) Membayar Biaya Retribusi dan mendapatkan Tanda Bukti Pembayaran
3. Pemeriksaan Kendaraan
  Pemeriksaan meliputi:
  a) Pra Uji
Pra Uji, yaitu Pemeriksaan Awal Kendaraan Uji yang meliputi;
    1) Melakukan Pencocokan Data Kendaraan
    2) Konstruksi Kendaraan Bermotor berupa pengamatan secara visual
    3) Rangka Landasan berupa pemeriksaan kondisi
    4) Motor Penggerak berupa pemeriksaan kondisi dan unjuk kerja
    5) Sistem Pembuangan berupa pemeriksaan kondisi dan unjuk kerja
    6) Penerus Daya
    7) Sistem Roda
    8) Sistem Suspensi
    9) Alat Kemudi
    10) Sistem Rem
    11) Lampu-Lampu dan Alat Pemantul Cahaya
    12) Komponen Pendukung barupa pemeriksaan unjuk kerja
      - Speedometer
      - Kaca Spion
      - Penghapus Kaca (wiper)
      - Klakson
      - Sabuk Pengaman
      - Spakbor
      - Bumper
    13) Badan Kendaraan, terdiri dari pemeriksaan, pengukuran dan pengamatan secara visual
    14) Peralatan dan perlengkapan kendaraan, terdiri dari pemeriksaan dan pengamatan secara visual
    15) Perisai Kolong
      - Apabila Kereta Gandengan atau Kereta Tempelan yang tinggi ujung landasanya bagian belakang an atau samping kiri badanya berjarak 700 milimeter diatas jalan
      - Apabila sumbu paling belakang berjarang lebih dari 1.000 milimeter yang diukur dari sisi terluar bagian belakang kereta gandengan atau kereta tempelan
    16) Ukuran Kendaraan berupa pengukuran dimensi kendaraan (dilakukan pada uji yang pertama kali) sesuai ketentuan
    17) Berat Kendaraan berupa Penimbangan untuk menentukan berat yang dijinkan (dilakukan pada uji kendaraan bermotor yang pertama kali)
b) Pelaksanaan Uji Mekanik Kendaraan Bermotor
    Uji Mekanik Meliputi
    1) Uji Emisi Gas Buang
    2) Uji Speedometer
    3) Uji Lampu Utama
    4) Uji Klakson dan Kebisingan
    5) Uji Kuncup Roda Depan, Berat Kendaraan dan Rem
4. Verifikasi
  Verifikasi data dan kelengkapan Administrasi Kendaraan Bermotor
5. Input Data kedalam Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Uji Kendaraan (SIMANUK)
  Operator  Pengujian Kendaraan Bermotor memasukkan data kendaraan yang telah terverifikasi kedalam aplikasi SIMANUK dan mencetak BLUE
6. Pengesahan
  Petugas Administrasi di Bagian Penyerahan BLUE melakukan entry Nomor Seri BLUE kemudian dilakukan pengesahan dan penandatanganan BLUE oleh petugas yang berwenang tentang hal tersebut. Apabila semua proses telah dilaksanakan sampai akhir pembayaran, selanjutnya BLUE diserahkan kepada pemohon dan petugas bagian dokumentasi, kartu induk menjadi satu dan disimpan pada arsip.
7. Berikut Tarif retribusi di Dinas Perhubungan Klaten
Lihat Disini

(ace/dishubklt)

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0