Siap Tutup Tahun Anggaran 2025: Dinas Perhubungan Klaten Ikuti Koordinasi Pengelolaan Keuangan Daerah Bersama BPKPAD

Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten menghadiri Koordinasi Pengelolaan Keuangan Daerah Akhir Tahun Anggaran 2025 yang diselenggarakan BPKPAD Kabupaten Klaten, Kamis 13 November 2025 di Borobudur Ballroom, Hotel Grand Tjokro Klaten. Rapat koordinasi membahas penatausahaan keuangan, deadline pengajuan anggaran, dan strategi pengelolaan keuangan akhir tahun untuk memastikan saldo bendahara mencapai nol pada 31 Desember 2025.

Siap Tutup Tahun Anggaran 2025: Dinas Perhubungan Klaten Ikuti Koordinasi Pengelolaan Keuangan Daerah Bersama BPKPAD
Siap Tutup Tahun Anggaran 2025: Dinas Perhubungan Klaten Ikuti Koordinasi Pengelolaan Keuangan Daerah Bersama BPKPAD
Siap Tutup Tahun Anggaran 2025: Dinas Perhubungan Klaten Ikuti Koordinasi Pengelolaan Keuangan Daerah Bersama BPKPAD
Siap Tutup Tahun Anggaran 2025: Dinas Perhubungan Klaten Ikuti Koordinasi Pengelolaan Keuangan Daerah Bersama BPKPAD

Dalam rangka mempersiapkan penutupan dan penyelesaian pengelolaan keuangan akhir tahun anggaran 2025, Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten diwakili oleh Kepala Subbagian Perencanaan Keuangan beserta pegawai lulusan Taruna STTD dari seksi terkait, Dhani Minerva, menghadiri Koordinasi Pengelolaan Keuangan Daerah Akhir Tahun Anggaran 2025 yang diselenggarakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Klaten.

Kegiatan koordinasi strategis ini dilaksanakan pada Kamis, 13 November 2025, mulai pukul 07.30 WIB hingga selesai, bertempat di Borobudur Ballroom, Hotel Grand Tjokro Klaten. Undangan ini ditujukan kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, dan pejabat pengelola keuangan se-Kabupaten Klaten. Peserta diharapkan membawa laptop untuk memaksimalkan partisipasi dalam diskusi dan presentasi teknis yang disampaikan.

Pentingnya Koordinasi Pengelolaan Keuangan Akhir Tahun

Koordinasi pengelolaan keuangan akhir tahun merupakan rutinitas tahunan yang sangat penting dan merupakan kewajiban bagi setiap organisasi pemerintah daerah. Melalui kegiatan ini, BPKPAD melakukan refresh dan pengingat terkait pengelolaan keuangan daerah yang telah dilakukan selama satu tahun anggaran, serta memastikan semua prosedur dan mekanisme pengelolaan keuangan diterapkan dengan benar.

Kegiatan koordinasi ini difasilitasi oleh BPKPAD Kabupaten Klaten dan dipimpin langsung oleh Kepala BPKPAD, Fadzar Indriawan, S.Sos., M.Si, untuk memastikan keseragaman pemahaman dan pelaksanaan standar pengelolaan keuangan di semua OPD kabupaten.

Linimasa Kritis Pelaksanaan Anggaran 2025

Dalam rapat koordinasi ini, BPKPAD menyampaikan linimasa (timeline) pelaksanaan anggaran yang sangat penting untuk diperhatikan oleh semua pihak pengelola keuangan. Terdapat beberapa tanggal deadline yang sangat krusial dalam pengelolaan keuangan akhir tahun 2025:

Deadline Pengajuan Anggaran:

1 Desember 2025 - Batas akhir pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk Ganti Uang (GU) dan Tambahan Uang (TU). Sejak hari rapat koordinasi ini, pengelola keuangan harus mulai memperhitungkan rencana pencairan dan merencanakan besaran ajuan GU sampai dengan tanggal tersebut.

15 Desember 2024 - Batas akhir pengajuan SPM untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Desember. Periode ini memberikan waktu 14 hari bagi pengelola untuk memproses pengajuan.

31 Desember 2024 - Akhir tahun anggaran 2024, dan saldo bendahara harus mencapai angka nol (0). Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) GU terakhir harus sudah dikumpulkan di Perbendaharaan.

Selain itu, pembayaran honor/upah Tenaga Harian Lepas (THL) melalui mekanisme GU dapat dilakukan mulai 22 Desember 2025, dengan syarat harus melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bahwa pekerjaan sudah diselesaikan sampai akhir tahun 2025.

Pengelolaan SIPD dan Monitoring Sisa Anggaran

Salah satu poin penting yang disampaikan dalam rapat adalah pentingnya penginputan data di Sistem Informasi Pengelolaan Daerah (SIPD) yang dilakukan bersamaan dengan tanggal transfer, sehingga pengelolaan keuangan dapat berjalan dengan lebih mudah dan terkoordinasi.

Pengelola keuangan setiap OPD, termasuk Dinas Perhubungan, diminta untuk memperhatikan sisa anggaran pada setiap sub kegiatan maupun pada setiap rekening. Monitoring sisa anggaran ini sangat penting karena akan mempengaruhi pencatatan dan mitigasi pengelolaan keuangan di akhir tahun. Hal ini perlu dilakukan dengan cermat karena pada akhir tahun 31 Desember 2025, saldo bendahara harus mencapai nol.

Penanganan Pajak dan Transaksi Keuangan

Koordinasi juga membahas mekanisme pembayaran pajak yang perlu diperhatikan oleh setiap OPD. Deposit pajak dengan kode 411618-100 merupakan pembayaran pajak yang belum terikat ke satu jenis pajak tertentu. Fitur ini memfasilitasi wajib pajak untuk melakukan pembayaran terlebih dahulu, yang berfungsi untuk mencegah keterlambatan bayar di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Untuk transaksi dengan rekanan yang bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang tidak dapat membuat Faktur Pajak, difasilitasi dengan pilihan pembayaran pajak tanggung jawab secara renteng (beruntun). Sebaliknya, apabila rekanan dapat membuat faktur, akan dikenakan deposit untuk pajak terlebih dahulu.

Untuk pelaporan Surat Pajak Tahunan (SPT) tahunan, setiap OPD harus membuat aktivasi akun Coretax untuk masing-masing wajib pajak perorangan. Tahapan aktivasi dapat dilakukan melalui mekanisme lupa password yang kemudian diaktifkan melalui email atau nomor telepon ketika membuat akun Direktorat Jenderal Pajak (DJP)/Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan

BPKPAD juga memberikan penekanan khusus tentang manajemen risiko yang harus diwaspadai dalam pengelolaan keuangan akhir tahun:

  • Memperhatikan input tanggal Transfer Bukti Pembayaran (TBP) agar sama dengan tanggal transfer aktual

  • Memastikan nomor rekening penerima, kode bayar inaproc, atau Virtual Account (VA) sudah benar

  • Memastikan status kode bayar inaproc dalam proses pembayaran (belum dibayarkan) sebelum mengajukan SPM LS

  • Mempertimbangkan kembali permohonan TU dan membuat buku bantu transfer TU

  • Memastikan belanja Komite Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah (KKPD) terakhir adalah bulan Oktober untuk diajukan GU-KKPD pada November

BPKPAD mengingatkan semua pengelola keuangan untuk tetap tenang dan tidak perlu tergesa-gesa dalam melaksanakan tugasnya di akhir tahun.

Partisipasi Dinas Perhubungan

Kehadiran Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten dalam rapat koordinasi ini menunjukkan komitmen organisasi terhadap tata kelola keuangan yang baik dan transparan. Dengan menghadirkan Kepala Subbagian Perencanaan Keuangan dan pegawai teknis dari Taruna STTD, Dinas Perhubungan memastikan bahwa seluruh informasi dan pemahaman tentang pengelolaan keuangan akhir tahun dapat langsung diteruskan kepada seluruh unit terkait di organisasi.

Dasar Hukum Pengelolaan Keuangan Daerah

Pengelolaan keuangan daerah didasarkan pada beberapa peraturan penting, yang dalam koordinasi ini ditekankan kembali, meliputi:

  • Peraturan Bupati Klaten Nomor 48 Tahun 2023 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2024

  • Peraturan Bupati Klaten Nomor 55 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan [translate:Komite Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah]]

  • Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor B/900/1024/2025/30 tanggal 10 Oktober 2025

Dengan fondasi hukum yang jelas, pengelolaan keuangan daerah dapat dilaksanakan dengan tertib, terukur, dan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi.

Harapan ke Depan

Koordinasi Pengelolaan Keuangan Daerah Akhir Tahun Anggaran 2025 diharapkan dapat memberikan pemahaman yang sama di seluruh OPD dan camat se-Kabupaten Klaten tentang standar pengelolaan keuangan yang harus diterapkan. Dengan pemahaman yang tepat dan pelaksanaan yang konsisten, Kabupaten Klaten dapat menutup tahun anggaran 2025 dengan pencatatan keuangan yang rapi, akurat, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

--

Materi penatausahaan keuangan bisa didownload pada link dibawah ini

--

(ace/dishubklt)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0