Perkuat Sinergi, Dishub Hadiri Koordinasi Paguyuban Pedagang Madura Klaten Demi Tertib Niaga
Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten menghadiri rapat koordinasi dengan Paguyuban Tretan Klontong Madura untuk membahas tata kelola usaha perdagangan dengan standar jarak minimal 1 kilometer. Sinergi multi-stakeholder menjadi kunci mewujudkan ekosistem perdagangan yang teratur dan berkelanjutan sesuai visi Bupati Klaten 2025.
Serangkaian upaya untuk menciptakan ekosistem perdagangan yang lebih teratur terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Klaten. Kali ini, Dinas Perhubungan melalui staff Sie Dalops Bidang Lalu Lintas turut hadir dalam rapat koordinasi perkumpulan pedagang Madura yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Klaten pada Jumat, 5 Desember 2025. Pertemuan strategis ini melibatkan berbagai stakeholder penting untuk menemukan solusi terbaik bagi pengembangan usaha pedagang Madura di wilayah Kabupaten Klaten.
Sahrul, lulusan Taruna STTD yang kini ditempatkan sebagai staff Sie Dalops Bidang Lalu Lintas, menjadi representasi Dinas Perhubungan dalam koordinasi tersebut. Kehadirannya mencerminkan komitmen Dishub untuk turut aktif dalam berbagai inisiatif yang mendukung kelancaran lalu lintas dan mobilitas perdagangan di Klaten. Rapat yang dihadiri pula oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, serta Tim TKD Kabupaten Klaten ini menghasilkan beberapa poin penting.
Salah satu kesepakatan utama yang menjadi sorotan adalah aspirasi Paguyuban Klontong Madura yang meminta pendirian toko Madura baru memiliki jarak minimal satu kilometer dari toko yang sudah berdiri. Ketentuan ini dirancang untuk menciptakan distribusi penjualan yang lebih merata di berbagai wilayah, sehingga setiap anggota paguyuban mendapatkan jangkauan pasar yang optimal. Inisiatif ini juga diharapkan dapat meminimalkan persaingan tidak sehat dan meningkatkan stabilitas usaha pedagang Madura di Kabupaten Klaten.
Perkembangan positif lainnya adalah pengakuan formal status Paguyuban Tretan Klontong Madura yang telah tercatat resmi di Kesbangpol Kabupaten Klaten. Status legal ini memberikan legitimasi kuat bagi organisasi pedagang tersebut untuk terus berkembang dan memperkuat posisi mereka dalam struktur ekonomi lokal. Keberadaan paguyuban yang terorganisir dengan baik menjadi fondasi penting untuk menciptakan tata kelola usaha yang profesional dan berkelanjutan.
Akan tetapi, dalam proses implementasi regulasi jarak tersebut, tim koordinasi menghadapi tantangan tersendiri. Masih terdapat cukup banyak toko Madura yang belum menjadi anggota paguyuban dan menunjukkan keengganan untuk mengikuti pengarahan terkait standar jarak. Situasi ini memerlukan pendekatan yang lebih persuasif dan edukasi berkelanjutan untuk membangun kesadaran bersama tentang pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang telah disepakati.
Merespons tantangan ini, berbagai dinas dan lembaga yang terlibat dalam koordinasi telah menyiapkan strategi pendekatan yang lebih humanis. Tim dari Dinas Perhubungan, khususnya Sie Dalops, akan terus melakukan komunikasi intensif dengan pedagang Madura untuk memberikan pemahaman mendalam tentang manfaat ketertiban. Pendekatan edukatif ini diharapkan dapat mengubah persepsi dan meningkatkan partisipasi aktif dari semua elemen pedagang Madura di Kabupaten Klaten.
Komitmen ini sejalan dengan visi dan misi Bupati Klaten Tahun 2025 dalam membangun ekosistem ekonomi lokal yang inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing. Setiap inisiatif perdagangan yang teratur akan berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan pedagang dan pada gilirannya akan berdampak positif bagi perekonomian Kabupaten Klaten secara keseluruhan. Kehadiran Dinas Perhubungan dalam forum ini membuktikan bahwa lembaga pemerintah daerah tidak hanya fokus pada aspek transportasi, melainkan juga terlibat aktif dalam mendukung ekosistem bisnis lokal yang sehat.
Ke depannya, koordinasi rutin akan terus dilakukan untuk memastikan implementasi kesepakatan berjalan dengan lancar. Masyarakat pedagang Madura juga diingatkan untuk melaporkan segala kendala atau keluhan terkait operasional bisnis mereka melalui aplikasi Lapormasbup. Pengaduan dapat pula disampaikan via WhatsApp ke nomor 08567567333 atau 085712783670 agar setiap permasalahan dapat ditangani dengan responsif dan tuntas oleh pihak yang berwenang.
--
(ace/dishubklt)
What's Your Reaction?




