“Bupati Diminta Tegas! Dishub Klaten Bahas Jaminan Pembongkaran Reklame dalam Perbup”
Rapat finalisasi Raperbup Penyelenggaraan Reklame Nomor 1 Tahun 2022 menyorot klausul jaminan pembongkaran. Dishub Klaten usulkan pemindahan pasal ke SK Bupati demi kepastian hukum dan keterbukaan publik.
Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten ambil peran penting dalam rapat pembahasan Raperaturan Bupati tentang Penyelenggaraan Reklame Nomor 1 Tahun 2022, Rabu (22/10/2025) di ruang rapat MPP Lt. 2 Kabupaten Klaten. Muhammad Mas’ud, Staff MRLL&PJU Dishub Klaten, didapuk menyampaikan masukan krusial terkait tupoksi dan jaminan pembongkaran reklame.
Dalam draft awal Perbup, tugas Dishub Klaten sudah diatur secara jelas meliputi izin lokasi, pengawasan teknis, dan penerangan jalan reklame. Namun klausul jaminan biaya pembongkaran reklame dinilai masih berpotensi menimbulkan sengketa hukum jika tetap diatur di Perbup. “Agar lebih fleksibel dan kuat secara yuridis, pasal jaminan pembongkaran akan dievaluasi untuk ditempatkan dalam SK Bupati,” ujar Mas’ud.
Usulan ini mendapat sambutan hangat dari seluruh peserta rapat, termasuk perwakilan Bagian Hukum Setda dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Keputusan memindahkan klausul jaminan ke SK Bupati dipandang mampu mempercepat proses administrasi, serta memberikan kepastian bagi pembayar jaminan dan pelaku usaha reklame.
Proses pembahasan melibatkan analisis dampak aturan terhadap fasilitas publik serta pemberdayaan pengusaha lokal. Para peserta juga menyepakati penambahan mekanisme evaluasi berkala setiap enam bulan untuk menilai efektivitas pengaturan reklame dan pembongkarannya.
Rapat diakhiri dengan deadline finalisasi materi sebelum diserahkan ke Bupati untuk ditandatangani. Dengan langkah ini, Dishub Klaten berharap Perbup Penyelenggaraan Reklame akan menjadi payung hukum yang solid, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat maupun pelaku usaha.
(ace/dishubklt)
What's Your Reaction?






