Tim Dalops Dishub Klaten Intensifkan Penindakan Truk Galian C di Jalur Jatinom-Penggung
KLATEN - Tim Pengendalian Operasional (Dalops) Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten melaksanakan operasi penindakan tegas terhadap truk galian golongan C yang beroperasi melanggar ketentuan waktu di ruas Jalan Jatinom-Penggung. Tindakan ini merupakan respons cepat atas aduan masyarakat melalui aplikasi LaporMasBup dengan kode IC00126 yang masuk pada 2 September 2025 dan ditindaklanjuti pada 4 September 2025.
Aduan yang berjudul "Truk Galian C beroperasi Pukul 06.00 s.d 07.30" menyoroti pelanggaran sistematis terhadap Peraturan Bupati Klaten Nomor 65 Tahun 2023 tentang Sistem Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, khususnya Pasal 7 ayat 2 yang melarang angkutan galian C beroperasi pada jam berangkat sekolah.
Pelanggaran Berulang Meski Ada Tindakan Sebelumnya
Pelapor dalam aduannya mengungkapkan frustasi terhadap pelanggaran yang terus berulang meski telah ada penindakan sebelumnya. Setelah aduan pada 22 Agustus 2025 dan penindakan pada 23 Agustus 2025 yang berhasil membersihkan jalur dari truk galian C, ternyata pelanggaran kembali terjadi hanya beberapa hari kemudian.
Kronologi pelanggaran yang dilaporkan:
-
27 Agustus 2025: Mulai terdeteksi 2-3 truk melanggar jam operasional
-
1-2 September 2025: Pelanggaran meningkat drastis dengan volume yang sangat tinggi
-
Pola pelanggaran: Terjadi sistematis pada pukul 06.00-07.30 WIB, tepat pada jam berangkat sekolah
Kondisi ini mencerminkan tantangan enforcement yang dihadapi otoritas dalam menegakkan peraturan transportasi, dimana efektivitas penindakan seringkali bersifat sementara tanpa adanya monitoring berkelanjutan.
Tindakan Lapangan: Sosialisasi dan Penindakan
Tim Dalops Dishub Klaten pada 4 September 2025 turun langsung ke lapangan dengan melakukan dua pendekatan strategis untuk mengatasi pelanggaran yang terus berulang ini.
Sosialisasi Intensif kepada Pengemudi
Tim melakukan sosialisasi langsung kepada para driver truk galian C yang ditemui di lapangan. Pendekatan ini dipilih untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang regulasi yang berlaku, bukan sekedar penindakan represif.
"Kami prioritaskan pendekatan edukatif terlebih dahulu," ungkap salah seorang anggota tim. "Banyak driver yang ternyata belum sepenuhnya memahami detail peraturan, khususnya tentang jam larangan operasional."
Dalam sosialisasi ini, tim menjelaskan secara detail Perbup 65/2023 Pasal 7 ayat 2 yang secara tegas melarang operasi truk galian C pada pukul 06.00-07.30 WIB. Tim juga menekankan dampak negatif operasi di jam sekolah terhadap keselamatan anak-anak dan kelancaran lalu lintas.
Pemberian Peringatan Tegas
Selain sosialisasi, tim juga memberikan peringatan tegas kepada seluruh pengemudi yang ditemui melanggar. Peringatan ini bersifat formal dan didokumentasikan sebagai bagian dari proses penegakan hukum bertahap.
Tim menekankan bahwa peringatan ini merupakan langkah terakhir sebelum penindakan hukum yang lebih keras. Kepada para pengemudi dijelaskan konsekuensi hukum yang akan mereka hadapi jika tetap nekat melanggar di masa mendatang.
Temuan di Lapangan: 5 Kendaraan Terjaring
Operasi penindakan pada 4 September 2025 berhasil menemukan 5 kendaraan truk galian C yang beroperasi melanggar jam larangan di ruas Jalan Jatinom-Penggung. Angka ini signifikan mengingat operasi dilakukan dalam waktu terbatas pada jam larangan operasional.
Kelima kendaraan tersebut diamankan dan pengemudinya diberi penjelasan mendalam tentang pelanggaran yang dilakukan. Tim juga melakukan pencatatan identitas kendaraan dan pengemudi untuk monitoring berkelanjutan.
Menariknya, dari kelima pengemudi yang terjaring, sebagian besar mengaku tidak mengetahui secara detail tentang jam larangan operasional. Hal ini menunjukkan masih adanya gap informasi yang perlu dijembatani melalui sosialisasi yang lebih masif.
Latar Belakang Regulasi: Perbup 65/2023
Peraturan Bupati Klaten Nomor 65 Tahun 2023 tentang Sistem Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas diterbitkan dengan pertimbangan matang untuk mengatasi kompleksitas permasalahan transportasi di Kabupaten Klaten.
Filosofi Regulasi
Perbup ini lahir dari kesadaran bahwa pertumbuhan volume lalu lintas lebih besar daripada pertumbuhan kapasitas jalan di Klaten. Kondisi ini menciptakan kemacetan yang komplikatif dan memerlukan pendekatan menyeluruh terhadap semua faktor penyebab.
Pasal 7 Ayat 2: Perlindungan Jam Sekolah
Ketentuan larangan operasi galian C pada pukul 06.00-07.30 WIB dalam Pasal 7 ayat 2 dirancang khusus untuk:
-
Melindungi keselamatan anak-anak sekolah
-
Menjaga kelancaran lalu lintas pada jam sibuk pagi
-
Mengurangi risiko kecelakaan akibat mixing traffic antara kendaraan berat dan ringan
-
Memberikan kenyamanan bagi commuter pada jam berangkat kerja
Landasan Hukum yang Kuat
Perbup 65/2023 memiliki landasan hukum yang komprehensif, merujuk pada 15 peraturan perundangan mulai dari UUD 1945 hingga peraturan teknis di level kabupaten. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan tertib lalu lintas.
Karakteristik Ruas Jatinom-Penggung
Ruas Jalan Jatinom-Penggung merupakan salah satu jalur strategis yang menghubungkan kawasan pertambangan di lereng Gunung Merapi dengan jalur distribusi regional. Jalur ini memiliki karakteristik unik yang membuatnya rawan pelanggaran.
Jalur Distribusi Utama
Jalan ini menjadi jalur utama truk galian C dari area pertambangan Jatinom menuju berbagai tujuan, termasuk Penggung dan wilayah sekitarnya. Volume harian bisa mencapai puluhan hingga ratusan truk, menciptakan tekanan lalu lintas yang signifikan.
Infrastruktur Jalan
Meskipun telah mengalami beberapa kali perbaikan, termasuk betonisasi pada beberapa segmen, kondisi jalan masih menghadapi tekanan berat dari kendaraan bertonase tinggi. Hal ini menciptakan dilema antara kebutuhan ekonomi dan preservation infrastruktur.
Mixing Traffic Challenge
Ruas ini juga dilalui kendaraan ringan, sepeda motor, dan kendaraan umum, menciptakan mixing traffic yang kompleks. Pada jam berangkat sekolah, kompleksitas ini meningkat dengan adanya anak-anak sekolah dan commuter.
Dampak Positif Platform LaporMasBup
Kasus ini menunjukkan efektivitas platform LaporMasBup dalam menciptakan channel komunikasi yang responsive between masyarakat dan pemerintah. Beberapa aspek positif yang teridentifikasi:
Transparansi Penanganan
Sistem kode aduan (IC00126) memungkinkan tracking yang jelas terhadap progress penanganan. Masyarakat dapat melihat bahwa laporan mereka ditindaklanjuti dengan serius dan tepat waktu.
Data-driven Enforcement
Aduan yang detail dengan kronologi pelanggaran memberikan data valuable bagi tim enforcement untuk merancang strategi penindakan yang lebih efektif.
Citizen Participation
Platform ini mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan implementasi regulasi, menciptakan collaborative governance yang lebih efektif.
Strategi Penindakan Berkelanjutan
Berdasarkan temuan di lapangan dan pola pelanggaran yang berulang, Dishub Klaten merancang strategi penindakan berkelanjutan dengan beberapa pendekatan:
Monitoring Rutin
Tim Dalops akan melakukan monitoring rutin pada jam-jam larangan, bukan hanya reactive response terhadap aduan. Hal ini untuk mencegah pelanggaran sebelum terjadi secara masif.
Koordinasi dengan Stakeholders
Penguatan koordinasi dengan Polres Klaten untuk enforcement hukum, dengan pengusaha tambang untuk sosialisasi internal, dan dengan sekolah-sekolah untuk monitoring dampak terhadap keselamatan siswa.
Technology Integration
Pemanfaatan teknologi seperti CCTV dan sistem monitoring otomatis untuk deteksi dini pelanggaran, sehingga penindakan dapat dilakukan lebih cepat dan efektif.
Pendekatan Holistik
Tidak hanya fokus pada punishment, tetapi juga improvement infrastruktur dan pencarian solusi alternatif yang mengakomodasi kebutuhan ekonomi sambil menjaga ketertiban lalu lintas.
Komitmen Pelayanan Responsif
Penanganan aduan IC00126 mencerminkan komitmen Dishub Klaten dalam memberikan pelayanan publik yang responsif dan bertanggung jawab. Dengan response time hanya 2 hari dari laporan masuk hingga tindakan di lapangan, menunjukkan keseriusan instansi dalam mengatasi permasalahan transportasi.
Tim Dalops berkomitmen untuk terus melakukan monitoring dan penindakan berkelanjutan, tidak hanya sebagai reactive measure terhadap aduan, tetapi sebagai proactive prevention strategy untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan keselamatan masyarakat, khususnya anak-anak sekolah.
Melalui kombinasi sosialisasi, penindakan tegas, dan monitoring berkelanjutan, diharapkan ruas Jalan Jatinom-Penggung dapat menjadi model successful enforcement yang dapat direplikasi di lokasi-lokasi lain yang menghadapi permasalahan serupa.
(ace/dishubklt)
What's Your Reaction?






