Persiapan Penilaian PPID

Sosialisasi Persiapan Penilaian PPID dan Pengaduan Layanan Publik via SP4NLapor

Persiapan Penilaian PPID
Persiapan Penilaian PPID
Persiapan Penilaian PPID
Persiapan Penilaian PPID
Persiapan Penilaian PPID
Persiapan Penilaian PPID
Persiapan Penilaian PPID

Bertempat di Hotel Aveon Maguwoharjo Yogyakarta, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Klaten pada tanggal 21-22 Mei 2024 kemarin telah menyelenggarakan Sosialisasi Pengelolaan Informasi Publik dan Pengaduan Pelayanan Publik. Kurang lebih 50 (limapuluhorang) orang peserta telah hadir dari perwakilan admin pengaduan SP4NLapor dan medsos dari Dinas/Badan serta Kecamatan wilayah Kabupaten Klaten.

Dinas Perhubungan mengirimkan JFT Prakom Ahli yang memiliki surat tugas sebagai admin pengaduan dan pengelola medsos serta website untuk hadir pada acara tersebut. Acara dibuka oleh MC mengawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya bersama-sama, dilanjutkan pembukaan oleh Kepala Dinas Kominfo yang diwakilkan kepada Kepala Bidang Komunikasi dan Statistik Dinas Komunikasi dan Informatika , Bapak Pinandita Bima Mahendra.

Materi pertama dibawakan oleh Subkoordinator Layanan Informasi dan Statistik Bidang Komunikasi dan Statistik Diskominfo, Bp. Joko Priyono, yang dengan singkat menjelaskan terkait apa itu PPID dan aspek apa saja yang nantinya akan dijadikan penilaian untuk keterbukaan informasi publik pada tahun 2024 ini. Materi kedua dibawakan oleh Bp Taufik selaku yang bertugas mengurus SP4NLapor pada Dinas Kominfo Klaten. Beliau menjelaskan akan fitur-fitur terbaru pada SP4NLapor dan tentang bagaimana cara meneruskan aduan ke perangkat daerah atau kementerian lainnya apabila memang aduan tersebut bukan merupakan wewenang yang bersangkutan.

Pada malam harinya, acara dilanjutkan dengan pengisian dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Bp. Sutarto , yang membawakan tema terkait Pengelolaan Layanan Informasi Publik oleh Badan Publik. Dalam materi tersebut juga dibahas terkait sengketa informasi publik yaitu sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundangundangan. Turut dijelaskan juga akan alur permohonan informasi dan informasi apa saja yang boleh ataupun tidak boleh diberikan kepada masyarakat yang sering kita sebut sebagai Informasi Dikecualikan.

Waktu menunjukkan pukul 9 malam ketika narasumber selanjutnya mengisi materi terakhir pada hari itu. Beliau adalah perwakilan dari OMBUDSMAN Republik Indonesia, Ibu Nika Vera Ardiana, yang membawa materi terkait teknis pengelolaan pengaduan pelayanan publik. Dengan cepat dan ringkas, beliau menjelaskan bagaimana mengelola pengaduan dari masyarakat agar bisa memberikan respon tercepat yang bisa memuaskan. Tentunya apabila terkait infrastruktur perhubungan, respon tecepat dari aduan masuk yang kami terima adalah akan segera ditindaklanjut. Karena standar pelayanan untuk peerbaikan perlengkapan jalan adalah sampai 2x24 jam dengan catatan apabila sparepart sebagai pengganti yang rusak bisa diperbaiki ataupun ada gantinya. Apabila perbaikan membutuhkan penggantian sparepart yang tidak ada dalam persediaan sparepart kami, maka tentunya perbaikan perlengkapan jalan harus tertunda sampai ada pengadaan sparepart pada bulan berikutnya.

Sosialiasi selama 2 (dua) hari tersebut berlangsung lancar dan disambut antusiasme yang sangat tinggi dari para admin pengaduan SP4NLapor ataupun medsos. Mari kita berdoa semoga nilai Keterbukaan Informasi Publik pada tahun ini bisa lebih baik dibandingkan tahun berikutnya. Siapa tahu, Dishub Klaten bisa mengambil posisi 3 (tiga) besar lagi seperti 2 tahun yang lalu.

(ace/dishubklt)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0