Rapat Koordinasi Kepegawaian: Dinas Perhubungan Siapkan Strategi Hadapi Tantangan Efisiensi Anggaran 2026 dan Pengembangan SDM"
Rapat Koordinasi Kepegawaian dipimpin Komisi 1 DPRD Kabupaten Klaten menghadirkan informasi kritis tentang pengurangan Dana Transfer Daerah sebesar 179 Milyar, tingginya angka kemiskinan (12,08%), dan program pengembangan ASN melalui uji kompetensi BKN. Dinas Perhubungan dan OPD lainnya diminta mempersiapkan strategi efisiensi anggaran sambil tetap meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Rapat Koordinasi Kepegawaian yang dihadiri oleh Komisi 1 DPRD Kabupaten Klaten, Sekretaris BKPSDM, Kepala Bidang Mutasi BKPSDM, dan pengelola kepegawaian dari berbagai SKPD termasuk Dinas Perhubungan menghadirkan sejumlah isu strategis yang membutuhkan perhatian serius. Rapat ini menjadi momentum penting bagi seluruh perangkat daerah untuk memahami tantangan dan peluang dalam pengelolaan sumber daya manusia dan anggaran tahun depan.
Tantangan Finansial Mengitari Tahun 2026
Informasi pertama yang menjadi fokus utama adalah pengurangan Dana Transfer Daerah sebesar 179 Milyar yang akan diterima Kabupaten Klaten. Pemotongan signifikan ini akan berdampak langsung terhadap RABPD (Rancangan Anggaran Belanja Pendapatan Daerah) Tahun 2026, yang dijadwalkan akan disahkan pada akhir bulan November 2025.
"Pengurangan sebesar 179 Milyar akan mengharuskan banyak anggaran belanja di seluruh SKPD mengalami efisiensi. Ini bukan hanya tentang mengurangi pengeluaran, tetapi tentang bagaimana kita tetap memberikan layanan berkualitas dengan sumber daya yang lebih terbatas," ujar salah satu anggota Komisi 1 DPRD.
Implikasi dari pemotongan ini adalah setiap SKPD, termasuk Dinas Perhubungan, harus melakukan evaluasi mendalam terhadap rencana kegiatan dan alokasi anggaran mereka. Perencanaan yang matang dan prioritas yang jelas menjadi kunci untuk memastikan program-program prioritas tetap berjalan meskipun dengan keterbatasan anggaran.
Fenomena Kemiskinan yang Mengkhawatirkan
Data sosial ekonomi yang dilaporkan juga menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Tingkat kemiskinan di Kabupaten Klaten mencapai 12,08%, jauh lebih tinggi dibandingkan tingkat kemiskinan nasional yang hanya 8% dan tingkat kemiskinan Provinsi Jawa Tengah sebesar 9%.
Angka ini menjadi indikator bahwa Kabupaten Klaten masih menghadapi tantangan sosial ekonomi yang signifikan. Pemerintah daerah perlu meningkatkan upaya pengentasan kemiskinan melalui program-program pemberdayaan masyarakat, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan akses pendidikan dan kesehatan.
Standar Baru Efektivitas Kepegawaian
Untuk mengukur kinerja ASN secara objektif, Komisi 1 DPRD dan BKPSDM menetapkan indikator efektivitas kepegawaian yang komprehensif:
1. Kuantitas dan Kualitas Kerja – Setiap ASN harus mampu menghasilkan output yang tidak hanya banyak, tetapi juga berkualitas tinggi dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
2. Tepat Waktu – Penyelesaian tugas harus sesuai dengan deadline yang ditetapkan, menunjukkan profesionalisme dan disiplin.
3. Kepuasan Pengguna Layanan – Indikator ini mengukur seberapa puas masyarakat terhadap layanan publik yang diberikan oleh ASN.
4. Perubahan Nyata – ASN harus mampu memberikan dampak nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
Program Pengembangan ASN dari BKN Pusat
Kabar positif datang dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat yang mengadakan program khusus bernama Pro ASN. Program ini mencakup penilaian potensi dan kompetensi bagi eselon 4 dan Jabatan Fungsional (JF) hasil penyetaraan.
Untuk Kabupaten Klaten, jadwal pelaksanaan uji kompetensi ini ditetapkan pada tanggal 14 November 2025 di BKN Kanreg 1 Yogyakarta. Namun, terdapat kendala: BKN Pusat hanya memberikan 379 kuota, sementara jumlah eselon 4 di Kabupaten Klaten mencapai sekitar 800-an orang.
"BKPSDM Kabupaten Klaten telah mengajukan usulan untuk tambahan kuota agar lebih banyak ASN yang dapat mengikuti uji kompetensi ini. Hasil pemetaan dari tes ini akan terintegrasi dengan SIASN (Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara), yang menjadi database utama untuk semua keputusan kepegawaian ke depannya," jelas Sekretaris BKPSDM.
Regulasi Terbaru dalam Kenaikan Pangkat dan Jabatan
Selain itu, rapat juga membahas regulasi terbaru dari BKN. Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan oleh semua SKPD:
Periodisasi Kenaikan Pangkat yang Dipercepat
Kenaikan pangkat sekarang dapat dilakukan 12 kali dalam setahun, bukan hanya 2-3 kali seperti sebelumnya. Jadwal pemberkasan ditetapkan pada tanggal 1-10 setiap bulannya. ASN wajib melakukan sinkronisasi E-Kinerja dengan SIASN dengan mengklik tombol sinkronisasi setelah penilaian periode final.
Inisiatif Baru untuk Jabatan Pelaksana
Berdasarkan Peraturan BKN No. 5 Tahun 2025, ASN dengan jabatan PELAKSANA kini dapat diusulkan untuk kenaikan pangkat melebihi pangkat atasan langsungnya. Ini merupakan langkah progresif yang memungkinkan prestasi ASN dihargai dengan tepat, terlepas dari hirarki organisasi.
Pengangkatan Jabatan Fungsional
Pengangkatan Jabatan Fungsional (JF) dapat dilakukan melalui promosi atau kenaikan jenjang. Untuk hal ini, setiap OPD wajib menghitung kebutuhan JF yang diusulkan dan mengirimkannya ke instansi pembina, kemudian disahkan oleh Kemenpan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi).
Bagi JF yang ingin naik jenjang, harus mendapat rekomendasi dari Tim Penilai Kerja Kabupaten (dulunya bernama Baperjakat) dan legalisasi dari Bagian Organisasi.
Komitmen Dinas Perhubungan dan SKPD Lain
Sekretaris Dinas Perhubungan dan pengelola kepegawaian dari SKPD lain menyampaikan komitmen mereka untuk:
-
Mengoptimalkan penggunaan anggaran yang tersedia dengan fokus pada program prioritas yang berdampak langsung pada masyarakat.
-
Mempersiapkan ASN untuk mengikuti uji kompetensi BKN dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
-
Menerapkan indikator efektivitas kepegawaian secara konsisten untuk mengukur kinerja tim.
-
Melaksanakan regulasi terbaru dari BKN dan menyesuaikan proses kepegawaian dengan sistem SIASN.
Kesimpulan dan Langkah Berikutnya
Rapat Koordinasi Kepegawaian yang intensif ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Klaten serius dalam menghadapi tantangan 2026. Meskipun pemotongan anggaran akan menjadi kenyataan yang harus dihadapi, fokus pada peningkatan kualitas ASN dan efektivitas layanan publik tetap menjadi prioritas utama.
"Kita tidak bisa mengubah kondisi finansial, tetapi kita bisa mengoptimalkan sumber daya yang ada. Mari bersama-sama membangun aparatur pemerintah yang lebih profesional, responsif, dan mampu membawa perubahan nyata bagi Klaten," tutup Komisi 1 DPRD.
Semua SKPD, termasuk Dinas Perhubungan, diminta untuk segera melakukan sosialisasi internal dan penyesuaian sistem kepegawaian mereka sesuai dengan hasil rapat ini.
(ace/dishubkl)
What's Your Reaction?




