Rakor Tim Teknis Kegiatan Gas Rumah Kaca

Rapat Koordinasi Tim Teknis Kegiatan Gas Rumah Kaca di Balai Shinta Gergunung Klaten Utara

Rakor Tim Teknis Kegiatan Gas Rumah Kaca
Rakor Tim Teknis Kegiatan Gas Rumah Kaca
Rakor Tim Teknis Kegiatan Gas Rumah Kaca

Menindaklanjuti Surat Keputusan Penetapan Tim Teknik Kegiatan Gas Rumah Kaca (GRK)  yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Klaten, Jumat (26/08/2022) , Dinas Perhubungan mendapatkan surat undangan dari Dinas Lingkungan Hidup terkait pembahasan pengisian data GRK di aplikasi sign smart (https://signsmart.menlhk.go.id/) milik Kementerian Lingkungan Hidup.

Ibu Destina selaku JFT Pranata Komputer Pertama ditunjuk menjadi perwakilan Tim Teknik Kegiatan Gas Rumah Kaca dan menghadiri Undangan pengisian data GRK yang diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup bertempat di Balai Shinta Gergunung Kabupaten Klaten .

Pengertian dari rumah kaca sendiri adalah bangunan yang dinding dan atapnya terbuat dari kaca  agar panas dari sinar matahari yang ditangkap pada siang hari, terperangkap di dalam bangunan sehingga pada malam hari suhu di dalam bangunan tetap hangat. Hal ini biasa dilakukan oleh petani di negara empat musim agar kegiatan bercocok tanam bisa tetap berjalan walapun suhu pada malam hari menjadi dingin.

Efek rumah kaca pada prinsipnya sama dengan kondisi yang terjadi pada rumah kaca, dimana panas matahari terjebak di atmosfer bumi dan menyebabkan suhu bumi menjadi hangat. Gas-gas di atmosfer yang dapat menangkap panas matahari disebut gas rumah kaca. Yang termasuk gas rumah kaca yang ada di atmosfer antara lain adalah karbon dioksida (CO2), nitrogen dioksida (N2O), metana (CH4), dan freon (SF6, HFC dan PFC).

Efek rumah kaca sebenarnya dibutuhkan untuk menjaga suhu bumi, supaya perbedaan suhu antara siang dan malam tidak terlalu besar. Namun efek rumah kaca yang berlebihan akan menyebabkan pemanasan global dimana suhu di bumi akan naik secara signifikan yang ditandai dengan hal-hal antara lain mencairnya es di kutub, rusaknya ekosistem, naiknya ketinggian permukaan air laut dan perubahan iklim yang ekstrim

Penyelenggaraan inventarisasi gas rumah kaca, monitoring, pelaporan dan verifikasi yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup dibawah arahan Kementerian Lingkungan Hidup merupakan suatu proses yang berkesinambungan karena melibatkan upaya perbaikan yang dilakukan terus menerus sejalan dengan semakin berkembangnya ketersediaan data dan pengetahuan terkait dengan pendugaan emisi dan serapan GRK. Upaya perbaikan dalam peningkatan kualitas data, sistem dokumentasi dalam mendukung QA/QC dan transparansi data masih perlu ditingkatkan dalam rangka perbaikan penyelenggaraan inventarisasi GRK dan monitoring, pelaporan dan verifikasi.

(ace/dishubklt)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0