Evaluasi Sertifikat Laik Fungsi PT. Sumber Sandang Top: DPUPR Pastikan Kepatuhan Data Teknis Pembangunan

Rapat koordinasi pembahasan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) A.n. PT. Sumber Sandang Top diselenggarakan Kamis 23 Oktober 2025 di Ruang C DPUPR berdasarkan Surat Undangan Nomor 600.1.15.2/XXX/2025/23. Melibatkan 11 stakeholder penting termasuk Dinas Perhubungan, DPUPR meminta sinkronisasi data teknis dan implementasi rekomendasi Andalalin (Desember 2022) sesuai persyaratan Persetujuan Teknis.

Evaluasi Sertifikat Laik Fungsi PT. Sumber Sandang Top: DPUPR Pastikan Kepatuhan Data Teknis Pembangunan
Evaluasi Sertifikat Laik Fungsi PT. Sumber Sandang Top: DPUPR Pastikan Kepatuhan Data Teknis Pembangunan
Evaluasi Sertifikat Laik Fungsi PT. Sumber Sandang Top: DPUPR Pastikan Kepatuhan Data Teknis Pembangunan

Kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari proses Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) yang telah diselesaikan pada Desember 2022, bertujuan untuk memastikan bahwa semua persyaratan teknis dan rekomendasi telah dipenuhi sebelum pemberian Sertifikat Laik Fungsi final.

Komposisi Peserta Rapat: Jalinan Koordinasi Multi-Sektor

Rapat koordinasi ini menghadirkan 11 institusi penting yang tersebut dalam daftar undangan resmi, mencerminkan seriusnya pendekatan pemerintah daerah terhadap perizinan pembangunan:

Institusi Pemerintah Pusat dan Daerah:

  1. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Klaten – Sebagai leading sector dalam perizinan pembangunan dan SLF

  2. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Klaten – Mewakili aspek pemberdayaan dan koordinasi dengan masyarakat desa

  3. Kepala Bidang Cipta Karya DPUPR Kabupaten Klaten – Bertanggung jawab atas aspek teknis bangunan

  4. Kepala Bidang Sumber Daya Air DPUPR Kabupaten Klaten – Mengevaluasi aspek hidrologi dan pengelolaan air

Tim Teknis dan Profesional:

  1. Tim Penilai Teknis DPUPR Kabupaten Klaten – Melakukan evaluasi mendalam terhadap kelayakan teknis proyek

  2. Tim Profesi Ahli – Memberikan masukan independen dari perspektif profesional engineering dan urban planning

Instansi Penegakan dan Regulasi:

  1. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klaten (Perwakilan: Sumino, S.Sos., M.Si.) – Mengevaluasi keselamatan dan ketaatan terhadap peraturan daerah

Instansi Terkait Lainnya:

  1. Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Klaten – Mewakili aspek perizinan dan tata usaha proyek

  2. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Klaten – Mengevaluasi aspek dampak lingkungan

  3. Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten – Mewakili aspek lalu lintas, transportasi, dan infrastruktur jalan

Pemerintahan Lokal:

  1. Kepala Desa Dukuh, Kecamatan Delanggu – Mewakili kepentingan komunitas lokal di tingkat desa

Kehadiran Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten dalam rapat ini, yang diwakili oleh Saudara Muhammad Mas'Ud dari Seksi Manajemen Resiko Lalu Lintas & Penerangan Jalan Umum (MRLL & PJU), menunjukkan pentingnya aspek transportasi dalam evaluasi kelayakan proyek skala besar seperti PT. Sumber Sandang Top.

Konteks Pembangunan: PT. Sumber Sandang Top di Kecamatan Delanggu

PT. Sumber Sandang Top adalah perusahaan industri tekstil yang merencanakan pembangunan atau ekspansi fasilitas produksi di Desa Dukuh, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten. Lokasi proyek ini strategis namun juga memerlukan evaluasi mendalam mengingat:

Lokasi Strategis – Berada di jalur utama transportasi lintas provinsi (ruas Jogja-Solo) yang mempermudah distribusi produk
Potensi Dampak Lalu Lintas – Ekspansi fasilitas produksi akan meningkatkan volume kendaraan pengangkut bahan baku dan produk jadi
Dampak Terhadap Komunitas Lokal – Proyek ini berdampak pada kehidupan masyarakat setempat di Desa Dukuh

Proses Andalalin: Landasan Evaluasi Teknis

Sebelum rapat koordinasi tanggal 23 Oktober 2025 ini, PT. Sumber Sandang Top telah menjalani Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) yang diselesaikan pada Desember 2022. Proses Andalalin ini menghasilkan:

Evaluasi Mendalam Dampak Transportasi:

  • Analisis volume lalu lintas existing dan proyeksi pertumbuhan dengan kehadiran proyek

  • Evaluasi kapasitas jalan, persimpangan, dan kelancaran lalu lintas sekitar lokasi

  • Identifikasi bottleneck dan area rawan kemacetan

  • Proyeksi bangkitan perjalanan dari proyek

Rekomendasi Teknis Mitigasi:

  • Perbaikan infrastruktur jalan yang diperlukan

  • Optimalisasi sistem persimpangan dan traffic control

  • Perencanaan akses jalan dengan standar keselamatan

  • Strategi manajemen lalu lintas operasional

  • Penyediaan fasilitas transportasi publik alternatif

Persetujuan Teknis dan Surat Kesanggupan:

  • Pengembang (PT. Sumber Sandang Top) telah menandatangani Persetujuan Teknis yang berisi kesepakatan akan melaksanakan rekomendasi-rekomendasi yang tercantum

  • PT. Sumber Sandang Top juga telah menandatangani Surat Pernyataan Kesanggupan untuk memastikan bahwa semua rekomendasi akan dilaksanakan sesuai ketentuan teknis

Agenda Rapat: Dua Poin Kritis Pembahasan

Berdasarkan hasil koordinasi, rapat membahas dua poin kritis yang harus diselesaikan oleh PT. Sumber Sandang Top:

Poin 1: Sinkronisasi Data Luas Lahan dan Luas Lantai Bangunan

Latar Belakang Masalah:

DPUPR menemukan perbedaan atau ketidaksesuaian data antara luas lahan dan luas lantai bangunan yang dilaporkan oleh PT. Sumber Sandang Top dengan data yang tercatat dalam dokumen perizinan dan Andalalin. Inkonsistensi data ini dapat terjadi karena:

  • Perubahan desain proyek setelah proses Andalalin diselesaikan

  • Kesalahan pencatatan atau pengukuran pada awal proses perizinan

  • Penambahan atau pengurangan skala pembangunan

  • Perbedaan metode pengukuran antara tim Andalalin dan tim pengembang

Dampak Inkonsistensi Data:

  • Ketidakakuratan analisis dampak lalu lintas yang sudah dibuat

  • Potensi ketidaksesuaian antara desain infrastruktur pendukung dengan kebutuhan aktual

  • Isu pertanggungjawaban hukum dan administrasi yang kompleks

  • Kemungkinan perlu dilakukan revisi lengkap terhadap dokumentasi Andalalin

Keputusan Rapat:

DPUPR mewajibkan PT. Sumber Sandang Top untuk melakukan sinkronisasi data secara menyeluruh dan transparan, dengan ketentuan:

  • Data Luas Lahan Harus Terverifikasi – Didukung oleh Sertifikat Hak Milik (SHM), gambar survey tanah terbaru, dan/atau dokumen kepemilikan yang sah

  • Luas Lantai Bangunan Harus Diukur Akurat – Semua bangunan (gedung pabrik, gudang, kantor, dll) harus diukur oleh surveyor profesional yang bersertifikat

  • Data Harus Sesuai Peraturan – Luas lahan dan LLB harus memenuhi ketentuan Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB), dan persyaratan zonasi tata ruang

  • Dokumentasi Lengkap dan Terverifikasi – Semua data harus disertai dengan dokumen pendukung resmi yang dapat diverifikasi oleh DPUPR, Dinas Tata Ruang, dan lembaga terkait lainnya

Keuntungan Sinkronisasi Data untuk Semua Pihak:

  • Untuk Pengembang (PT. Sumber Sandang Top): Kepastian hukum, mencegah pembongkaran di kemudian hari, dan kelancaran proses perizinan selanjutnya

  • Untuk Pemerintah Daerah: Data akurat untuk basis pengambilan keputusan, keselarasan dengan rencana tata ruang, dan pertanggungjawaban publik

  • Untuk Masyarakat: Kepastian bahwa proyek telah dievaluasi secara menyeluruh dan dampaknya telah diminimalkan

Poin 2: Implementasi Rekomendasi Teknis Andalalin Sesuai Persyaratan

Rekomendasi yang Harus Diimplementasikan:

Hasil Andalalin Desember 2022 telah menghasilkan rekomendasi teknis yang tertuang dalam Persetujuan Teknis dan Surat Pernyataan Kesanggupan yang sudah ditandatangani oleh PT. Sumber Sandang Top. Rekomendasi ini mencakup berbagai aspek:

Infrastruktur Lalu Lintas dan Jalan:

  • Perbaikan atau peningkatan kapasitas jalan di sekitar lokasi proyek (jika diperlukan)

  • Pembangunan atau perbaikan sistem persimpangan (jalan raya junction, traffic light, roundabout, dll)

  • Pemasangan rambu-rambu lalu lintas, marka jalan, dan perlengkapan keselamatan lainnya

  • Pembangunan jalur pejalan kaki, jalur sepeda, atau perlintasan khusus (jika diperlukan)

  • Akses masuk-keluar proyek yang aman dan tidak mengganggu arus lalu lintas

Manajemen Lalu Lintas Operasional:

  • Strategi pengaturan waktu kedatangan dan keberangkatan kendaraan dari proyek (peak hour management)

  • Sistem parkir kendaraan yang terstruktur dan mencukupi di dalam area proyek

  • Rencana evakuasi darurat dan penanganan bencana

  • Koordinasi dengan petugas polisi lalu lintas lokal untuk pengaturan lalu lintas

Fasilitas Transportasi Publik dan Aksesibilitas:

  • Penyediaan akses transportasi publik atau shuttle bus untuk karyawan

  • Akses bagi penyandang disabilitas sesuai standar Peraturan Menteri PUPR

  • Sarana antara moda transportasi yang memadai

Aspek Lingkungan dan Sosial:

  • Pengelolaan limbah dan air buangan yang memenuhi standar lingkungan

  • Sistem pengendalian polusi udara dan kebisingan

  • Program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk komunitas lokal

  • Pelestarian lingkungan hijau (ruang terbuka hijau minimal)

Keputusan Rapat:

DPUPR memberikan arahan tegas bahwa semua rekomendasi teknis HARUS diimplementasikan sesuai dengan ketentuan teknis yang telah ditetapkan dalam Persetujuan Teknis dan Surat Pernyataan Kesanggupan. Hal ini berarti:

  • Bukti Implementasi Harus Ditunjukkan – PT. Sumber Sandang Top harus menyediakan bukti dokumentasi bahwa rekomendasi sedang atau telah dilaksanakan (foto progress, laporan teknis, dll)

  • Jadwal Pelaksanaan Jelas – Pengembang harus menyerahkan jadwal rinci kapan setiap rekomendasi akan diselesaikan

  • Monitoring Berkala Dilakukan – DPUPR dan OPD terkait akan melakukan verifikasi lapangan berkala untuk memastikan pelaksanaan rekomendasi

  • SLF Diberikan Setelah Verifikasi – Sertifikat Laik Fungsi akan diberikan hanya setelah semua rekomendasi telah diverifikasi selesai dan memenuhi standar teknis yang ditetapkan

Peran Kritis Dinas Perhubungan dalam Evaluasi SLF

Kehadiran Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten dalam rapat ini sangat krusial karena mencakup beberapa aspek transportasi yang vital:

1. Evaluasi Dampak Lalu Lintas Operasional

Dinas Perhubungan memberikan perspektif teknis mengenai:

  • Apakah infrastruktur transportasi di sekitar lokasi proyek sudah cukup untuk menangani volume lalu lintas tambahan dari proyek

  • Potensi kemacetan di persimpangan-persimpangan kritis

  • Keselamatan berkendara di area sekitar lokasi proyek

  • Kelancaran arus lalu lintas existing yang tidak boleh terganggu

2. Verifikasi Rekomendasi Transportasi dari Andalalin

Dinas memastikan bahwa semua rekomendasi teknis transportasi akan diimplementasikan:

  • Perbaikan jalan, persimpangan, rambu-rambu, dan marka

  • Sistem manajemen lalu lintas operasional

  • Akses dan egress yang aman dari lokasi proyek

  • Penyediaan transportasi publik alternatif

3. Koordinasi dengan Stakeholder Transportasi

Dinas berkoordinasi dengan:

  • Polda/Polres/Polsek untuk penegakan peraturan lalu lintas

  • Badan Jalan Raya untuk aspek infrastruktur jalan nasional (jika relevan)

  • Perusahaan Transportasi Publik untuk integrasi dengan sistem transportasi umum

  • Kecamatan dan Desa untuk koordinasi tingkat lokal

Standar dan Regulasi yang Berlaku

Rapat koordinasi ini mengacu pada standar dan regulasi yang berlaku nasional dan lokal:

Regulasi Nasional:

  • Peraturan Menteri Perhubungan tentang Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin)

  • Peraturan Menteri PUPR tentang Tata Cara Perencanaan Teknis Jalan Perkotaan dan Jalan Luar Kota

  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

  • SNI (Standar Nasional Indonesia) terkait perencanaan teknis jalan dan keselamatan transportasi

Regulasi Daerah:

  • Peraturan Daerah Kabupaten Klaten tentang Tata Ruang

  • Peraturan Daerah Kabupaten Klaten tentang Bangunan Gedung

  • Peraturan Daerah Kabupaten Klaten tentang Lalu Lintas dan Transportasi Jalan

  • Peraturan Daerah tentang izin mendirikan bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi

Manfaat Proses Evaluasi SLF yang Ketat

Proses evaluasi yang ketat dan melibatkan multi-sektor seperti yang dilakukan rapat tanggal 23 Oktober 2025 ini memberikan manfaat penting:

Keselamatan Transportasi Publik – Memastikan bahwa pembangunan proyek tidak menciptakan hazard baru atau mengganggu sistem lalu lintas existing, sehingga keselamatan pengguna jalan terjaga

Kelestarian Lingkungan – Dampak lingkungan dari proyek (polusi udara, air, limbah) diminimalkan sesuai standar lingkungan yang berlaku

Perlindungan Hak Publik – Kepentingan masyarakat luas tidak dikorbankan untuk kepentingan swasta; akses publik ke fasilitas umum tetap terjaga

Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan – Mendukung pembangunan ekonomi industri yang selaras dengan kapasitas infrastruktur, lingkungan, dan sosial

Kepastian Hukum dan Administratif – Memberikan kepastian bahwa proyek telah memenuhi semua persyaratan hukum dan teknis, mengurangi risiko litigasi di kemudian hari

Tindak Lanjut dan Jadwal Berikutnya

Berdasarkan hasil rapat tanggal 23 Oktober 2025, tindak lanjut yang akan dilakukan meliputi:

Fase 1: Sinkronisasi Data (Jangka Pendek)

  • PT. Sumber Sandang Top menyelesaikan sinkronisasi data luas lahan dan LLB

  • Penyerahan dokumen pendukung kepada DPUPR dan Dinas Tata Ruang

  • Verifikasi data oleh tim teknis DPUPR

Fase 2: Verifikasi Rekomendasi Teknis (Jangka Menengah)

  • OPD terkait (termasuk Dinas Perhubungan) melakukan verifikasi lapangan

  • Pemeriksaan kepatuhan PT. Sumber Sandang Top terhadap rekomendasi Andalalin

  • Konfirmasi jadwal pelaksanaan sisa rekomendasi

Fase 3: Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (Jangka Akhir)

  • Setelah semua persyaratan terpenuhi dan terverifikasi

  • DPUPR mengeluarkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang merupakan dokumen resmi pemberian izin operasional proyek

  • Komunikasi resmi diberikan kepada PT. Sumber Sandang Top

(ace/dishubklt)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0