Dishub Klaten Tetapkan RKA 2026: Defisit Besar, Prioritas Pelayanan Masyarakat

Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten resmi menetapkan RKA 2026: pendapatan Rp 2,083 M, belanja Rp 46,539 M, defisit Rp 44,456 M. Fokus pada manajemen lalu lintas, keselamatan transportasi, dan PJU

Dishub Klaten Tetapkan RKA 2026: Defisit Besar, Prioritas Pelayanan Masyarakat

Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten resmi menandatangani Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun Anggaran 2026 pada 20 Agustus 2025. Dokumen strategis ini memuat ringkasan pendapatan dan belanja Dishub Klaten, program prioritas, serta alokasi anggaran untuk mewujudkan pelayanan transportasi yang lebih efektif dan responsif.

Berdasarkan Formulir RKA SKPD Dinas Perhubungan Klaten, total pendapatan daerah yang diproyeksikan mencapai Rp 2.083.044.356, bersumber sepenuhnya dari retribusi daerah. Sementara itu, total belanja daerah dipatok sebesar Rp 46.539.029.900, dengan rincian:

  1. Belanja Operasi: Rp 42.202.186.490Belanja Pegawai: Rp 7.205.715.000
  2. Belanja Barang dan Jasa: Rp 34.996.471.490
  3. Belanja Modal: Rp 4.336.843.410
  4. Peralatan dan Mesin: Rp 59.150.000
  5. Jalan, Jaringan, Irigasi: Rp 4.277.693.410

Anggaran ini menghasilkan defisit sebesar Rp 44.455.985.544, yang akan ditutup melalui transfer dana APBD pusat dan provinsi sesuai mekanisme keuangan daerah.

Program Prioritas Tahun 2026

1. Manajemen & Rekayasa Lalu Lintas
Optimalisasi sistem lampu lalu lintas, marka jalan, dan rambu di titik rawan macet

2. Pelayanan Angkutan Umum
Pembinaan operator bus, angkot, dan ojek daring untuk meningkatkan keamanan dan tarif terjangkau.

3. Keselamatan Transportasi
Intensifikasi uji Kendaraan Bermotor, sosialisasi safety riding, dan penertiban kendaraan tak laik jalan.

4. Pemeliharaan PJU & Terminal
Perbaikan Penerangan Jalan Umum, halte, dan sarana parkir untuk kenyamanan pengguna jalan.

5. Penguatan SDM
Pelatihan teknis dan pengembangan kompetensi ASN Dishub untuk peningkatan kualitas layanan.

Penguatan Transparansi dan Akuntabilitas

RKA 2026 Dishub Klaten telah melalui verifikasi BPKPAD Klaten dan disusun sesuai Permendagri No 10/2025 dan Perpres No 72/2025 tentang Standar Harga Satuan Regional. Dokumen dapat diakses publik melalui LINK dibawah ini

(ace/dishubklt)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0