Desk SILPPD di Setda: Data dan Bukti Dukung Dishub Klaten Sudah Sesuai Pedoman

Dishub Klaten hadiri desk SILPPD di Ruang Rapat Bagian Pemerintahan Setda, Kamis 5 Maret 2026. Data dan bukti dukung laporan dinyatakan sudah sesuai pedoman pengendalian, evaluasi, dan pelaporan pembangunan daerah berdasarkan Perbup 56 Tahun 2022.

Desk SILPPD di Setda: Data dan Bukti Dukung Dishub Klaten Sudah Sesuai Pedoman
Desk SILPPD di Setda: Data dan Bukti Dukung Dishub Klaten Sudah Sesuai Pedoman

Bukan cuma kerja di lapangan yang harus rapi, laporan pun wajib tertib.

Kamis, 5 Maret 2026, Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten menghadiri desk SILPPD (Sistem Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah) yang diselenggarakan di Ruang Rapat Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Klaten. Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian pengendalian, evaluasi, dan pelaporan pembangunan daerah yang diatur dalam Peraturan Bupati Klaten Nomor 56 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian, Evaluasi, dan Pelaporan Program/Kegiatan/Sub Kegiatan di Kabupaten Klaten.

Dalam forum ini, tim Bagian Pemerintahan bersama perangkat daerah melakukan pengecekan silang terhadap data dan bukti dukung yang telah diinput ke dalam sistem. Fokusnya sederhana tapi krusial: memastikan angka, dokumen, dan narasi yang dilaporkan benar-benar sesuai pedoman dan bisa dipertanggungjawabkan.

Data dan Bukti Dukung Dishub Dinilai Sudah Sesuai

Bagi Dinas Perhubungan, desk SILPPD hari itu menjadi ajang uji kelayakan atas data yang selama ini dirapikan.

Dari hasil pembahasan meja (desk), data dan bukti dukung yang diinputkan Dishub Klaten dinyatakan sudah sesuai dengan pedoman yang ada. Catatan ini penting, karena menunjukkan bahwa:

  • Dokumen laporan kegiatan sudah sejalan dengan struktur dan format yang diatur dalam pedoman pengendalian dan pelaporan.

  • Indikator, target, dan realisasi program/kegiatan yang ditampilkan di SILPPD mendukung gambaran kinerja Dishub secara utuh dan dapat dikonfirmasi secara administratif.

Dengan hasil ini, Dishub Klaten tidak hanya dinilai aktif bekerja di lapangan, tetapi juga tertib dalam administrasi dan pelaporan.

SILPPD: Menghubungkan Kerja Lapangan dengan Meja Kebijakan

Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2022 menegaskan bahwa pengendalian, monitoring, evaluasi, dan pelaporan program/kegiatan/sub kegiatan dilakukan untuk menjamin pembangunan daerah berjalan transparan, efektif, efisien, akuntabel, partisipatif, terukur, dan berkelanjutan.

Di sinilah peran SILPPD:

  • Menghimpun laporan fisik dan keuangan dari seluruh perangkat daerah.

  • Menyajikan perkembangan program dan kegiatan sebagai bahan evaluasi dan pengambilan keputusan.

  • Menjadi rujukan ketika pemerintah daerah menyusun kebijakan dan program lanjutan.

Bagi Dishub Klaten, ini berarti setiap kegiatan , mulai dari perbaikan PJU, penertiban lalu lintas, sampai pengujian kendaraan , tidak berhenti di foto dokumentasi. Semua harus naik kelas menjadi data dan laporan yang masuk sistem secara rapi.

Komitmen Dishub: Jalan Terang, Laporan Jelas

Keikutsertaan dalam desk SILPPD dan hasil penilaian yang positif menjadi penguat bagi Dishub Klaten untuk menjaga dua hal sekaligus:

  • Jalan yang terang dan tertib melalui program seperti pemeliharaan dan penambahan PJU, rekayasa lalu lintas, dan pengendalian angkutan.

  • Laporan yang jelas dan akuntabel melalui pemenuhan pedoman pengendalian, evaluasi, dan pelaporan sebagaimana diatur Perbup 56/2022.

Kerja di lapangan dan kerja di balik layar sama-sama penting. Keduanya saling menguatkan, agar tiap rupiah anggaran dan tiap kegiatan yang dilakukan benar-benar terasa manfaatnya bagi masyarakat.

Klaten Keren, Dishub Beken!

--

(ace/dishubklt)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0