Bimtek Tata Naskah Kerja Sama Daerah 2026: Dishub Klaten Siap Kawal PKS Infrastruktur Perbatasan

Dishub Klaten ikut Bimtek Tata Cara dan Penyusunan Naskah Kerja Sama Daerah di Lorin Solo, 27–29 Januari 2026. Fokus: PKS peningkatan infrastruktur jalan perbatasan Gantiwarno–Gedangsari dan penertiban truk Golongan C

Bimtek Tata Naskah Kerja Sama Daerah 2026: Dishub Klaten Siap Kawal PKS Infrastruktur Perbatasan
Bimtek Tata Naskah Kerja Sama Daerah 2026: Dishub Klaten Siap Kawal PKS Infrastruktur Perbatasan
Bimtek Tata Naskah Kerja Sama Daerah 2026: Dishub Klaten Siap Kawal PKS Infrastruktur Perbatasan
Bimtek Tata Naskah Kerja Sama Daerah 2026: Dishub Klaten Siap Kawal PKS Infrastruktur Perbatasan
Bimtek Tata Naskah Kerja Sama Daerah 2026: Dishub Klaten Siap Kawal PKS Infrastruktur Perbatasan
Bimtek Tata Naskah Kerja Sama Daerah 2026: Dishub Klaten Siap Kawal PKS Infrastruktur Perbatasan

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Klaten menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara dan Penyusunan Naskah Kerja Sama Daerah pada 27–29 Januari 2026 di Lorin Solo Hotel, Karanganyar. Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten hadir dan terlibat aktif menyusun draft Perjanjian Kerja Sama (PKS) bidang infrastruktur jalan di wilayah perbatasan Gantiwarno (Klaten) dan Gedangsari (Gunungkidul).

Dari Undangan Resmi ke Aksi Lapangan

Bimtek ini digelar berdasarkan Program Pengembangan Kompetensi ASN BKPSDM Kabupaten Klaten Tahun 2026, dengan sasaran 65 ASN yang tergabung dalam Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah dan pejabat perencana/penyusun naskah kerja sama di masing-masing perangkat daerah. Peserta diwajibkan membawa laptop dan mengikuti sesi praktik penuh selama tiga hari, dengan pembiayaan penyelenggaraan oleh BKPSDM serta uang harian diklat yang ditanggung unit kerja masing-masing.

Kegiatan berlangsung Selasa sampai Kamis, 27–29 Januari 2026, di Lorin Solo Hotel, Jl. Adi Sucipto No. 47, Colomadu, Karanganyar, dengan dresscode batik atau lurik dan bawahan gelap untuk menjaga nuansa formal namun tetap dinamis. Suasana kelas dikemas interaktif: bukan hanya dengerin paparan, tapi langsung menyusun naskah PKS sesuai tema yang sudah ditetapkan narasumber dari Bagian Pemerintahan Setda.

Dishub Klaten Masuk “Skuad” Infrastruktur

Dalam Bimtek ini, Dinas Perhubungan ditempatkan dalam Kelompok 5 bersama Disperwaskim, BPBD, DPUPR, Kecamatan Klaten Tengah, dan Kecamatan Kalikotes karena seluruhnya memiliki tugas dan fungsi di bidang infrastruktur. Kelompok ini mendapat mandat menyusun PKS bidang infrastruktur di wilayah perbatasan Gantiwarno (Kabupaten Klaten) dan Gedangsari (Kabupaten Gunungkidul).

Tema yang di-lock oleh narasumber untuk Kelompok 5 cukup menantang: peningkatan infrastruktur jalan yang rusak di perbatasan Gantiwarno–Gedangsari akibat pelanggaran muatan Truk Golongan C. Di sinilah peran Dinas Perhubungan terasa sangat relevan, karena isu penertiban lalu lintas angkutan barang, keselamatan berkendara, dan pengawasan truk bermuatan berat adalah bagian dari tugas teknis Dishub.

Latihan Serius: Dari Kerusakan Jalan sampai Truk Golongan C

Selama sesi praktik, perwakilan Dishub Klaten ikut terlibat dalam penyusunan naskah PKS “Peningkatan Infrastruktur Jalan di Wilayah Perbatasan Gantiwarno Klaten dan Gedangsari Gunungkidul”. Dokumen ini tidak hanya bicara soal perbaikan fisik jalan, tetapi juga menyentuh aspek penertiban dan pengawasan Truk Golongan C yang selama ini menjadi salah satu faktor utama kerusakan ruas jalan Wedi–Wonosari dan jalur sekitar Tanjakan Clongop.

Dalam draft PKS, ruang lingkup kerja sama meliputi identifikasi kerusakan jalan, perencanaan teknis peningkatan infrastruktur, pelaksanaan perbaikan, hingga pemeliharaan berkala. Selain itu, dirancang pula pembentukan Tim Penertiban dan Pengawasan Truk Golongan C yang melibatkan Polres, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, dan perangkat daerah terkait dari Kabupaten Klaten maupun Kabupaten Gunungkidul.

Hak, Kewajiban, dan Skema Pembiayaan Bersama

PKS yang disusun Kelompok 5 memuat pengaturan hak dan kewajiban Pemerintah Kabupaten Klaten dan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul secara cukup detail. Pemerintah Kabupaten Klaten, melalui perangkat teknis seperti Dinas Perhubungan dan Dinas PUPR, bertanggung jawab menyusun perencanaan teknis, melaksanakan peningkatan jalan di wilayahnya, mengelola anggaran, serta melaporkan perkembangan pekerjaan dan penertiban truk kepada pihak kedua.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul berkewajiban menyediakan dukungan anggaran peningkatan dan pemeliharaan infrastruktur di wilayah perbatasan Kabupaten Klaten, termasuk dana ganti rugi materiil atas kerusakan jalan yang disebabkan kontribusi Truk Golongan C dari wilayahnya. Skema pembiayaan diatur bersumber dari APBD kedua kabupaten dan dimungkinkan juga dari sumber sah lain yang tidak mengikat, seperti dana alokasi khusus atau kerja sama dengan pihak ketiga.

Lanjut Bulan Depan: Presentasi Hak dan Tanggung Jawab

Naskah PKS yang sudah disusun dan dipresentasikan di kelas Bimtek kemudian dikumpulkan ke Bagian Pemerintahan untuk ditindaklanjuti pada agenda berikutnya. Rencananya, bulan depan akan digelar lagi sesi presentasi kelompok dengan menghadirkan kembali perwakilan OPD terkait untuk memaparkan secara lebih rinci hak dan tanggung jawab pihak kesatu dan pihak kedua sebagaimana tertuang dalam dokumen PKS.

Pemkab Klaten juga mengagendakan pertemuan lanjutan dengan mengundang Kepala OPD, badan, dan kecamatan untuk memantapkan rumusan naskah PKS yang sudah dihasilkan dalam Bimtek ini. Setelah PKS disepakati dan disetujui, tahap berikutnya adalah penandatanganan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Klaten dan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, di mana petugas yang terlibat dalam penyusunan PKS di Bimtek diharapkan turut mendampingi pimpinan saat penandatanganan berlangsung.

Energi Baru untuk Kerja Sama Daerah

Bagi Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten, Bimtek ini bukan sekadar “menghadiri pelatihan”, tetapi menjadi ruang belajar sekaligus laboratorium mini untuk menyimulasikan kerja sama lintas daerah yang konkret, terukur, dan pro-keselamatan pengguna jalan. Isu kerusakan jalan akibat Truk Golongan C di perbatasan Gantiwarno–Gedangsari bukan hal abstrak, melainkan problem harian yang dirasakan warga dan pengguna jalan yang melintas.

Lewat penyusunan PKS ini, Dishub Klaten ikut mendorong lahirnya solusi bersama antar dua kabupaten, mulai dari penguatan infrastruktur sampai penertiban lalu lintas angkutan barang. Harapannya, ketika PKS nanti resmi ditandatangani dan diimplementasikan, warga di wilayah perbatasan tidak lagi waswas melintas di jalan rusak, dan pengawasan terhadap truk bermuatan berat bisa berjalan lebih tegas, sistematis, dan akuntabel.

--

(ace/dishubklt)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0