Belajar dari yang Terbaik! Dishub Klaten Lakukan Studi Komparasi Pengelolaan Parkir ke Dishub Surakarta

Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten melaksanakan studi komparasi pengelolaan parkir bersama Dishub Kota Surakarta. Kegiatan ini melibatkan pimpinan dan tim Dishub Klaten untuk mengkaji sistem parkir modern, mekanisme retribusi, strategi pengelolaan, dan inovasi pengelolaan parkir kota dalam upaya meningkatkan manajemen parkir di Kabupaten Klaten.

Belajar dari yang Terbaik! Dishub Klaten Lakukan Studi Komparasi Pengelolaan Parkir ke Dishub Surakarta
Belajar dari yang Terbaik! Dishub Klaten Lakukan Studi Komparasi Pengelolaan Parkir ke Dishub Surakarta
Belajar dari yang Terbaik! Dishub Klaten Lakukan Studi Komparasi Pengelolaan Parkir ke Dishub Surakarta
Belajar dari yang Terbaik! Dishub Klaten Lakukan Studi Komparasi Pengelolaan Parkir ke Dishub Surakarta
Belajar dari yang Terbaik! Dishub Klaten Lakukan Studi Komparasi Pengelolaan Parkir ke Dishub Surakarta
Belajar dari yang Terbaik! Dishub Klaten Lakukan Studi Komparasi Pengelolaan Parkir ke Dishub Surakarta
Belajar dari yang Terbaik! Dishub Klaten Lakukan Studi Komparasi Pengelolaan Parkir ke Dishub Surakarta

Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten terus melakukan inovasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik melalui kegiatan pembelajaran berkelanjutan. Pada 29 Oktober 2025, Dishub Klaten melaksanakan studi komparasi pengelolaan parkir ke Dinas Perhubungan Kota Surakarta dengan menghadirkan pimpinan dan tim profesional dari Dishub Klaten.

Kegiatan studi tiru ini merupakan bagian dari upaya Dishub Klaten dalam mengidentifikasi best practices dan mengadopsi sistem terbaik dalam pengelolaan infrastruktur parkir untuk meningkatkan efektivitas layanan transportasi publik di Kabupaten Klaten.

Peserta dan Tujuan Studi Komparasi

Kegiatan studi komparasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan dan tim teknis Dishub Klaten antara lain Kepala Bidang Angkutan, Kepala Bidang Lalu Lintas, Kepala Seksi Dalops (Pengendalian Operasional Lalu Lintas), Kepala Seksi AOBT (Angkutan Orang Barang dan Terminal), serta tim Dalops dan staff teknis lainnya.

Kehadiran pimpinan puncak Dishub Klaten menunjukkan komitmen penuh terhadap pentingnya modernisasi sistem pengelolaan parkir sebagai bagian integral dari strategi transportasi yang komprehensif.

Sistem Pengelolaan Parkir Surakarta: Pelajaran Berharga

Melalui kunjungan ke Dishub Kota Surakarta, tim Klaten mempelajari berbagai aspek pengelolaan parkir modern yang telah terbukti efektif. Beberapa pembelajaran kunci yang diperoleh meliputi:

Struktur Organisasi dan Layanan Pengaduan: Dishub Kota Surakarta memiliki Unit Layanan Aduan khusus untuk menangani keluhan dan masalah parkir yang dilaporkan masyarakat. Mekanisme pengaduan yang terstruktur memastikan respons cepat dan penyelesaian masalah secara profesional.

Organisasi Pengelolaan: Pengelolaan parkir di Kota Surakarta berada di bawah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perpakiran yang secara khusus menangani segala aspek pengelolaan parkir di kota. Struktur organisasi yang spesifik memastikan fokus dan dedikasi penuh pada manajemen parkir.

Diversifikasi Lokasi Parkir dan Pengelolaan: Dishub Kota Surakarta menerapkan sistem pengelolaan parkir yang komprehensif meliputi parkir di stadion, parkir on-street (tepi jalan), parkir di pasar, parkir di plataran publik, dan parkir di lokasi-lokasi wisata. Selain itu, juga ada mekanisme pemungutan pajak parkir dari pengelolaan swasta seperti di mal, rumah sakit, dan fasilitas komersial lainnya.

Mekanisme Seleksi Pengelola Parkir: Dishub Kota Surakarta menerapkan sistem seleksi berdasarkan potensi pendapatan. Potensi parkir di bawah Rp 500 juta (bruto) menggunakan sistem penunjukan langsung, sementara potensi di atas Rp 500 juta menggunakan sistem tender untuk memastikan transparansi dan kompetisi yang sehat.

Pembagian Pendapatan: Mekanisme revenue sharing di Dishub Kota Surakarta menerapkan sistem 60% untuk pengelola dan 40% untuk pemerintah daerah dari penghasilan parkir bruto per hari. Sistem ini terbukti mendorong motivasi pengelola untuk mengelola parkir secara optimal sambil memastikan penerimaan pendapatan yang signifikan bagi pemerintah.

Tarif Parkir Berbasis Zona: Dishub Kota Surakarta membagi tarif parkir berdasarkan zona-zona parkir yang berbeda. Penentuan tarif mempertimbangkan lokasi, tingkat permintaan, dan kondisi pasar setempat untuk memastikan tarif yang adil namun tetap kompetitif.

Tarif Khusus untuk Kegiatan Insidental: Sistem parkir insidental untuk kegiatan-kegiatan khusus seperti event atau festival diterapkan dengan tarif khusus yang ditetapkan berdasarkan jenis dan skala kegiatan.

Survei Potensi Berkala: Setiap akhir tahun fiskal, Dishub Kota Surakarta melakukan survei dan kajian potensi parkir yang komprehensif. Hasil kajian menjadi dasar pembuatan peraturan walikota untuk menentukan tarif parkir tahun berikutnya, memastikan bahwa tarif selalu sesuai dengan kondisi pasar terkini.

Mekanisme Lelang Transparan: Proses lelang atau tender untuk pengelola parkir diumumkan melalui BLP (Badan Lelang Publik) dengan sistem lelang terbuka, namun panitia lelang tetap berada di bawah koordinasi Dishub Kota Surakarta. Mekanisme ini menjamin transparansi sekaligus mempertahankan kontrol kualitas pengelolaan.

Penggunaan Konsultan Independen: Kajian potensi parkir di Dishub Kota Surakarta selalu melibatkan pihak ketiga independen (konsultan) untuk memastikan objektivitas dan kredibilitas data serta analisis.

Mekanisme Pembayaran dan Manajemen Keuangan: Pembayaran retribusi parkir dilakukan di awal bulan setiap periode, memastikan arus kas yang teratur. Semua bentuk kehilangan atau kerugian yang terjadi menjadi tanggung jawab pengelola parkir. Mekanisme pembayaran menggunakan sistem casles (sistem pembayaran otomatis) yang dikelola oleh pihak ketiga sebelum masuk ke RKUD (Rekening Kuasa Uang Daerah). Penggunaan alat casles dikenai biaya kepada pengelola, termasuk biaya administrasi jika dikelola oleh pihak ketiga.

Tarif Denda dan Penggembokan: Penetapan tarif denda untuk pelanggaran dan denda penggembokan kendaraan diatur dalam peraturan daerah (perda) dan peraturan walikota (perwali) untuk memastikan konsistensi dan keadilan dalam penerapannya.

Penetapan Retribusi Swasta: Untuk pengelolaan parkir oleh pihak swasta, proses penetapan pajak parkir melibatkan koordinasi antara pemilik usaha, Dishub, dan Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) untuk memastikan pemungutan pajak parkir dilakukan dengan tepat sesuai dengan potensi yang ada.

Manajemen Parkir Insidental: Parkir insidental langsung dikelola oleh Dishub Kota Surakarta karena dalam perjanjian standar pengelola parkir, kegiatan insidental tidak termasuk dalam jangkauan layanan reguler mereka.

Pembelajaran dan Penerapan untuk Klaten

Hasil studi komparasi ini diharapkan menjadi dasar pengembangan sistem manajemen parkir di Kabupaten Klaten yang lebih modern, efisien, dan transparan. Beberapa best practices dari Surakarta dapat diadopsi dan disesuaikan dengan kondisi spesifik Kabupaten Klaten untuk meningkatkan penerimaan pajak parkir sekaligus memberikan layanan parkir yang lebih baik kepada masyarakat.

Komitmen Dishub Klaten pada Inovasi

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten menekankan bahwa kegiatan studi komparasi merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Dishub Klaten dalam meningkatkan kapasitas organisasi dan kualitas layanan publik.

"Kita percaya bahwa belajar dari daerah lain yang telah sukses dalam pengelolaan parkir adalah investasi yang sangat berharga. Hasil studi ini akan kami gunakan untuk merancang sistem parkir yang lebih optimal untuk Kabupaten Klaten, dengan mempertimbangkan kondisi lokal dan kebutuhan spesifik masyarakat Klaten," ungkap Kepala Dinas Perhubungan Klaten.

Potensi Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Parkir

Pengelolaan parkir yang optimal tidak hanya memberikan dampak pada penataan lalu lintas dan keselamatan berkendara, tetapi juga memiliki potensi signifikan dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan menerapkan sistem manajemen parkir yang efisien dan transparan, Kabupaten Klaten dapat meningkatkan penerimaan dari sektor parkir secara konsisten.

Langkah Selanjutnya

Dishub Klaten akan melakukan analisis mendalam terhadap hasil studi komparasi dan menyusun rekomendasi strategis untuk pengembangan sistem pengelolaan parkir di Kabupaten Klaten. Proses ini melibatkan koordinasi lintas bidang dalam Dishub Klaten serta koordinasi dengan instansi terkait lainnya.

(ace/dishubklt)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0