Industri Tumbuh, Lalu Lintas Aman! Dishub Klaten Gelar Sidang Andalalin PT. Nusa Karya Plasindo di Ceper

Dishub Klaten gelar sidang Andalalin PT. Nusa Karya Plasindo di Ceper, Jumat 13 Maret 2026. Rekomendasi teknis lengkap ditetapkan untuk menjamin keselamatan dan kelancaran lalu lintas selama konstruksi hingga operasional industri.

Industri Tumbuh, Lalu Lintas Aman! Dishub Klaten Gelar Sidang Andalalin PT. Nusa Karya Plasindo di Ceper
Industri Tumbuh, Lalu Lintas Aman! Dishub Klaten Gelar Sidang Andalalin PT. Nusa Karya Plasindo di Ceper
Industri Tumbuh, Lalu Lintas Aman! Dishub Klaten Gelar Sidang Andalalin PT. Nusa Karya Plasindo di Ceper

Jumat pagi, 13 Maret 2026, Ruang Rapat Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 1 jadi tempat yang cukup ramai. Tim evaluasi Andalalin, pihak PT. Nusa Karya Plasindo, dan konsultan Andalalin duduk satu meja untuk membahas sesuatu yang penting: bagaimana sebuah kawasan industri baru bisa tumbuh tanpa bikin lalu lintas di sekitarnya kacau.

Itulah inti dari sidang Analisis Dampak Lalu Lintas , atau yang lebih dikenal dengan Andalalin , yang digelar Dishub Klaten untuk PT. Nusa Karya Plasindo, sebuah perusahaan industri yang rencananya akan beroperasi di Dukuh Karangkulon, Desa Dlimas, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten.

Siapa PT. Nusa Karya Plasindo?

PT. Nusa Karya Plasindo adalah perusahaan industri yang mengajukan permohonan Rekomendasi Teknis Penanganan Dampak Lalu Lintas sejak 20 Februari 2025. Lokasi yang dipilih berada di kawasan Ceper , salah satu kecamatan yang memang sudah dikenal sebagai kantong industri di Klaten. Karena itulah, kajian dampak lalu lintasnya perlu dilakukan ekstra cermat, mengingat di sekitar lokasi sudah ada sejumlah industri yang aktif beroperasi.

Tim Dishub Klaten Full Action

Tim evaluasi ANDALALIN terdiri dari Kepala Bidang Lalu Lintas selaku ketua, Kepala Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas selaku sekretaris, serta Kepala Seksi Pengendalian Operasional Lalu Lintas sebagai anggota.

Tim ini bekerja berdasarkan mandat Keputusan Bupati Klaten Nomor 551.2/501/2011 tentang Tim Evaluasi Dokumen Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas. Artinya, setiap rekomendasi yang lahir dari sidang ini punya bobot hukum yang serius dan mengikat.

Apa Saja yang Dibahas?

Sidang berjalan produktif dengan sejumlah catatan teknis yang disampaikan oleh masing-masing anggota tim. Berikut poin-poin utama yang jadi sorotan:

Dari Kepala Bidang Lalu Lintas:

  • Pemrakarsa diminta menyampaikan tahapan dan timeline pembangunan secara rinci hingga fase operasional.

  • Siteplan dengan dua bangunan terpisah perlu dijelaskan peruntukannya masing-masing.

  • Penempatan APAR (Alat Pemadam Api Ringan) harus mengikuti aturan yang berlaku, dan alat proteksi kebakaran pasif maupun aktif wajib tersedia.

  • Pemrakarsa harus aktif berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk sosialisasi kepada masyarakat.

  • Seluruh kegiatan harus menyesuaikan Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2023 tentang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, terutama soal jam sibuk.

Dari Kepala Seksi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas dan PJU:

  • Selama masa konstruksi, kendaraan kontainer dilarang melintas karena tidak sesuai kelas jalan.

  • Penerangan Jalan Umum (PJU) perlu ditambah, termasuk di bagian belakang lokasi internal industri.

  • CCTV wajib dipasang di akses depan lokasi untuk pemantauan keamanan dan keselamatan lalu lintas.

  • Kendaraan angkutan barang dilarang beroperasi pada jam sibuk pukul 06.00–07.30 WIB sesuai Perbup No. 65 Tahun 2023.

Dari Kepala Seksi Pengendalian Operasional Lalu Lintas:

  • Rambu larangan parkir di depan lokasi wajib ditambah, mengingat lebar industri mencapai ±100 meter.

  • Data parkir karyawan dan kendaraan operasional harus diperbarui setiap tahun bila ada perubahan.

  • Security harus aktif mengatur keluar-masuk kendaraan.

  • Jumlah APAR perlu disampaikan secara terperinci sesuai pedoman yang berlaku.

  • Pemrakarsa diharapkan kooperatif saat Dishub melakukan pengawasan Andalalin di lapangan.

Dari Staf Manajemen Rekayasa Lalu Lintas dan PJU:

  • V/C Ratio (Volume-Capacity Ratio) harus memperhatikan kondisi jam sibuk, apalagi kawasan Ceper sudah padat industri.

  • Jika ada pengembangan lebih dari 30%, dokumen Andalalin baru wajib disusun sesuai PM 17 Tahun 2021.

  • Penulisan simpang dalam dokumen perlu dikoreksi, termasuk penyesuaian lokasi marka pejalan kaki dengan titik kumpul.

Komitmen Pemrakarsa: Siap Taat Aturan

Di akhir sidang, pihak PT. Nusa Karya Plasindo menyatakan komitmennya secara resmi. Mereka menyanggupi untuk:

  1. Memperbaiki dokumen sesuai seluruh arahan, masukan, dan saran tim penilai.

  2. Melaksanakan semua mitigasi penanganan dampak lalu lintas yang tercantum dalam dokumen.

  3. Menaati peraturan perundang-undangan di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

  4. Melengkapi fasilitas lalu lintas di sekitar lokasi demi kelancaran, ketertiban, dan keselamatan jalan.

Klaten Terbuka untuk Investasi, Tapi Lalu Lintas Tetap Prioritas

Sidang Andalalin PT. Nusa Karya Plasindo ini sekali lagi membuktikan bahwa Kabupaten Klaten tidak asal-asalan dalam menyambut investasi. Setiap industri yang ingin tumbuh di sini harus melewati proses evaluasi yang ketat , bukan untuk mempersulit, tapi justru untuk memastikan bahwa kehadiran industri memberi manfaat nyata tanpa mengorbankan kenyamanan dan keselamatan warga di sekitarnya.

Dishub Klaten akan terus memantau pemenuhan rekomendasi teknis yang telah disepakati, dari fase konstruksi hingga operasional penuh. Karena di Klaten, pembangunan dan keselamatan lalu lintas bukan dua hal yang bertentangan , keduanya harus berjalan beriringan.

Klaten Keren, Dishub Beken!

--

(ace/dishubklt)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0