Wujudkan Pengadaan Barang/Jasa yang Efisien: Dinas Perhubungan Klaten Ikuti Perencanaan Pengadaan untuk RUP 2026

Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten menghadiri kegiatan Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa untuk Pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan Sekretariat Kabupaten Klaten di Pendopo Pemerintah Kabupaten Klaten, Kamis 13 November 2025. Peserta memperoleh pemahaman mendalam tentang proses perencanaan pengadaan mulai identifikasi kebutuhan hingga penetapan anggaran sesuai regulasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025.

Wujudkan Pengadaan Barang/Jasa yang Efisien: Dinas Perhubungan Klaten Ikuti Perencanaan Pengadaan untuk RUP 2026
Wujudkan Pengadaan Barang/Jasa yang Efisien: Dinas Perhubungan Klaten Ikuti Perencanaan Pengadaan untuk RUP 2026
Wujudkan Pengadaan Barang/Jasa yang Efisien: Dinas Perhubungan Klaten Ikuti Perencanaan Pengadaan untuk RUP 2026
Wujudkan Pengadaan Barang/Jasa yang Efisien: Dinas Perhubungan Klaten Ikuti Perencanaan Pengadaan untuk RUP 2026

Dalam rangka memastikan pengadaan barang dan jasa pemerintah berjalan efisien, transparan, dan akuntabel, Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten menghadiri kegiatan Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa untuk Pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Kabupaten Klaten ini merupakan bagian penting dari siklus perencanaan keuangan tahunan pemerintah daerah.

Kegiatan berlangsung pada Kamis, 13 November 2025, pukul 09.00 WIB di Pendopo Pemerintah Kabupaten Klaten, dengan menghadirkan seluruh Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, termasuk perwakilan administrasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dari masing-masing OPD.

Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten diwakili oleh Sekretaris Dinas Perhubungan, Kasubag Perencanaan Keuangan, dan Staff Perencanaan Ghina Luthfiyah, menunjukkan komitmen organisasi dalam memahami dan melaksanakan peraturan pengadaan barang/jasa dengan baik.

Pentingnya Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Perencanaan pengadaan barang dan jasa merupakan tahap awal dan sangat krusial dalam siklus pengadaan pemerintah. Perencanaan yang baik akan memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan pemerintah memberikan nilai terbaik kepada masyarakat.

Perencanaan pengadaan barang dan jasa adalah proses sistematis untuk mengidentifikasi kebutuhan organisasi, menentukan jenis, cara, jadwal, dan anggaran pengadaan, serta memastikan ketersediaan barang/jasa yang dibutuhkan secara tepat waktu, berkualitas, dan efisien. Dengan perencanaan yang matang, organisasi dapat mengoptimalkan penggunaan anggaran dan mencapai hasil yang maksimal.

Siklus Lengkap Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah didefinisikan sebagai kegiatan pengadaan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD. Siklus lengkap pengadaan mencakup dua fase utama:

1. Fase Perencanaan (Pre-Procurement)

  • Identifikasi kebutuhan

  • Penetapan jenis barang/jasa

  • Penentuan cara pengadaan

  • Pemaketan dan konsolidasi

  • Penentuan jadwal pemanfaatan

  • Penetapan anggaran pengadaan

2. Fase Pelaksanaan (Procurement)

  • Proses pemilihan penyedia

  • Pelaksanaan kontrak

  • Serah terima hasil pekerjaan

Pemahaman mendalam tentang kedua fase ini sangat penting untuk memastikan keberhasilan pelaksanaan pengadaan.

Regulasi yang Mendasari Perencanaan Pengadaan

Perencanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang komprehensif dan terus berkembang:

1. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025

Peraturan Presiden terbaru ini merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perpres ini memberikan panduan lengkap tentang mekanisme, prosedur, dan metode pengadaan yang dapat digunakan oleh K/L/PD.

2. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perlem LKPP) Nomor 11 Tahun 2021

Peraturan ini memberikan pedoman detail tentang perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, meliputi semua aspek teknis dan administratif yang harus diperhatikan dalam menyusun perencanaan pengadaan.

Dengan adanya regulasi yang jelas dan terupdate, pemerintah daerah dapat melaksanakan pengadaan dengan konsistensi dan transparansi yang tinggi.

Enam Aspek Utama Perencanaan Pengadaan

Materi perencanaan yang disampaikan dalam kegiatan ini mencakup enam aspek utama yang harus diperhatikan dalam perencanaan pengadaan:

1. Identifikasi Kebutuhan Pengadaan Barang/Jasa

Identifikasi kebutuhan merupakan langkah pertama yang paling penting. Pemerintah Daerah harus mengidentifikasi kebutuhan pada level sub-kegiatan dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA). Identifikasi ini mencakup:

  • Akun belanja yang terasosiasi dengan pengadaan barang/jasa

  • Belanja Operasional (Belanja Barang/Jasa; Belanja Modal)

  • Akun Belanja Lain (Belanja Tidak Terduga, Belanja Bansos, atau Belanja Hibah dalam bentuk pengadaan barang/jasa)

2. Penetapan Jenis Barang/Jasa

Setelah kebutuhan teridentifikasi, langkah selanjutnya adalah menetapkan jenis barang atau jasa yang akan diadakan. Penetapan harus didasarkan pada analisis mendalam tentang kebutuhan yang telah diidentifikasi.

3. Penentuan Cara Pengadaan

Pemerintah memiliki berbagai pilihan cara pengadaan yang dapat disesuaikan dengan karakteristik barang/jasa dan kondisi pasar:

Cara Pengadaan Utama:

  • Swakelola (oleh K/L/PD sendiri atau organisasi kemasyarakatan)

  • Penyedia (melalui berbagai metode pemilihan)

  • Pengadaan Khusus (untuk kondisi darurat, penelitian, atau situasi tertentu)

Metode Pemilihan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa:

  • E-Purchasing (untuk barang/jasa yang sudah ada di katalog elektronik atau toko daring)

  • Pengadaan Langsung (untuk nilai pengadaan hingga 200 juta)

  • Penunjukan Langsung (untuk kondisi keadaan tertentu yang spesifik)

  • Tender Cepat (untuk pengadaan dengan spesifikasi yang sudah ditentukan rinci)

  • Tender (jika metode lain tidak dapat digunakan)

Metode Pemilihan untuk Jasa Konsultasi:

  • Pengadaan Langsung (hingga 100 juta)

  • Penunjukan Langsung (untuk kondisi tertentu)

  • Seleksi (untuk nilai lebih dari 100 juta)

4. Pemaketan dan Konsolidasi

Pemaketan merupakan proses pengelompokan kebutuhan barang/jasa menjadi paket-paket yang efisien. Konsolidasi memungkinkan berbagai OPD menggabungkan kebutuhan mereka untuk mendapatkan harga yang lebih kompetitif dan efisiensi yang lebih tinggi.

5. Penentuan Waktu Pemanfaatan Barang/Jasa

Dalam perencanaan pengadaan, perlu ditentukan jadwal lengkap pemanfaatan barang/jasa, mencakup:

  • Jadwal Persiapan Pengadaan

  • Jadwal Persiapan Pemilihan

  • Jadwal Pelaksanaan Pemilihan

  • Jadwal Pelaksanaan Kontrak

  • Jadwal Pemanfaatan Barang/Jasa

Penentuan jadwal ini penting untuk memastikan barang/jasa tersedia tepat pada waktu dibutuhkan.

6. Penetapan Anggaran Pengadaan

Anggaran pengadaan harus ditetapkan berdasarkan analisis pasar yang mendalam dan perhitungan yang akurat. Penetapan anggaran yang tepat akan memastikan efisiensi penggunaan anggaran negara.

Instruksi Bupati tentang Pengumuman RUP

Pemerintah Kabupaten Klaten melalui Instruksi Bupati Klaten Nomor 2 Tahun 2023 telah menetapkan deadline yang ketat untuk pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP). Sesuai instruksi tersebut:

  • PA/KPA wajib menetapkan dan mengumumkan RUP APBD untuk tahun anggaran berikutnya paling lambat 31 Desember pada tahun anggaran sebelumnya

  • Untuk anggaran Non-APBD, pengumuman paling lambat 31 Maret tahun berjalan

Deadline ini sangat ketat dan membutuhkan persiapan matang dari seluruh OPD, termasuk Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten.

Peningkatan Kualitas Perencanaan Pengadaan

Materi yang disampaikan juga menekankan beberapa hal penting untuk peningkatan kualitas perencanaan pengadaan:

Pertimbangan PA dalam Penyusunan RKA:

  • Identifikasi kebutuhan anggaran barang/jasa sesuai RKA

  • Menyusun spesifikasi teknis/KAK sesuai kebutuhan

  • Ketersediaan barang/jasa dan/atau penyedia di pasar

  • Ketersediaan barang/jasa dalam bentuk produk/jasa dalam negeri

  • Penyusunan RAB sesuai spesifikasi teknis/KAK sebagai dasar pengusulan anggaran

Keterlibatan Pihak dalam Ekosistem Pengadaan:

  • UKPBJ, pengelola pengadaan barang/jasa, dan agen pengadaan

  • APIP (Aparat Pengawas Internal) masing-masing K/L/PD

Pertimbangan dalam Perencanaan Pengadaan:

  • Hasil Monitoring Evaluasi pada tahun sebelumnya

  • Analisis pasar

  • Rekomendasi strategi pengadaan

Kondisi RUP APBD-P Tahun Anggaran 2025 Kabupaten Klaten

Materi juga menyajikan evaluasi kondisi RUP APBD-P Tahun Anggaran 2025 Kabupaten Klaten, menunjukkan tingkat kepatuhan dan kualitas perencanaan pengadaan dari seluruh OPD. Evaluasi ini memberikan pembelajaran berharga untuk perencanaan tahun-tahun berikutnya.

Komitmen Dinas Perhubungan dalam Pengadaan Barang/Jasa

Partisipasi aktif Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten dalam kegiatan perencanaan pengadaan menunjukkan komitmen organisasi terhadap pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang efisien, transparan, dan akuntabel. Dengan pemahaman mendalam tentang proses perencanaan pengadaan, Dinas Perhubungan dapat:

  • Mengidentifikasi kebutuhan barang/jasa dengan lebih akurat

  • Merancang proses pengadaan yang lebih efisien

  • Memaksimalkan penggunaan anggaran yang tersedia

  • Memastikan ketersediaan barang/jasa yang dibutuhkan sesuai jadwal

Harapan ke Depan

Dengan mengikuti kegiatan perencanaan pengadaan ini, Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten dan seluruh OPD di Kabupaten Klaten diharapkan dapat:

  • Menyusun Rencana Umum Pengadaan (RUP) 2026 dengan kualitas yang lebih baik

  • Memenuhi deadline pengumuman RUP sesuai Instruksi Bupati

  • Melaksanakan pengadaan barang/jasa dengan lebih efisien dan transparan

  • Memberikan nilai terbaik kepada masyarakat melalui penggunaan anggaran yang optimal

Komitmen bersama dari semua OPD dalam melaksanakan perencanaan dan pengadaan barang/jasa yang berkualitas merupakan kunci utama dalam mewujudkan pemerintahan yang profesional, efisien, dan berorientasi pada hasil.

Materi bisa diakses pada link dibawah ini

--

(ace/dishubklt)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0