Dishub Klaten Janji JOSS! Jika Layanan Gagal, Siap Sanksi & Kompensasi
Maklumat Pelayanan Dishub Klaten menegaskan komitmen Jujur, Optimal, Sigap, Santun (JOSS). Jika standar layanan terabaikan, masyarakat berhak sanksi atau kompensasi—tegas dan transparan.

Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten merilis Maklumat Pelayanan sebagai wujud nyata komitmen kepada masyarakat. Maklumat yang ditandatangani Kepala Dishub Klaten ini menegaskan bahwa seluruh pimpinan dan staf siap melaksanakan pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan. Jika layanan tidak memenuhi standar, instansi siap menerima sanksi sesuai aturan dan memberikan kompensasi kepada pengguna layanan.
Arti Empat Poin Utama Maklumat:
1. Jujur
- Data, prosedur, dan informasi angkutan publik disajikan akurat dan terbuka.
- Jika keterangan petugas keliru, pegawai wajib meminta maaf dan memperbaiki informasi segera.
2. Optimal
- Layanan transportasi dan perizinan trayek diproses tepat waktu dengan sumber daya maksimal.
- Jika waktu tunggu melebihi batas standar, masyarakat berhak kompensasi sesuai ketentuan.
3. Sigap
- Petugas PPID, PJU, dan Dalops segera merespon permohonan informasi, gangguan jalan, atau kecelakaan lalu lintas.
- Jika respons tidak cepat, instansi siap menerima sanksi administratif.
4. Santun
- Pelayanan diberikan dengan sopan, menghargai hak dan keragaman budaya warga Klaten.
- Keluhan perilaku tidak ramah akan ditindaklanjuti dan petugas diberikan pembinaan.
Penerapan di Lapangan:
1. PPID Online & Meja Layanan:
- Menghadirkan petugas standby setiap hari kerja. Prosedur permohonan informasi transparan dengan tanda terima digital.
- Pengaturan Lalu Lintas & PJU: Petugas sigap memperbaiki lampu penerangan umum mati dalam 24 jam. Jika telat, masyarakat mendapatkan kompensasi—misalnya tagihan diskon listrik PJU di wilayah terdampak.
- Perizinan Angkutan & Pengujian Kendaraan Bermotor: Proses pengajuan izin armada bus desa selesai maksimal 5 hari kerja. Keterlambatan melewati WT standar memicu sanksi administrasi dan jaminan layanan prioritas. Begitu juga dengan Pengujian Kendaraan Bermotor, WT standar adalah 45 menit, keterlambatan melewati WT standar juga akan berdampak pada jaminan layanan prioritas.
Jaminan Akuntabilitas:
Melalui Maklumat Pelayanan ini, Dishub Klaten menegaskan: “Kami siapkan mekanisme pengaduan dan penyelesaian cepat. Jika standar terlanggar, pelayanan kami kompensasi sesuai regulasi.” Dengan janji berani ini, masyarakat mendapat jaminan perlindungan hak dan kualitas layanan transportasi publik yang lebih baik di Kabupaten Klaten.
(ace/dishubklt)
What's Your Reaction?






